KEBERUNTUNGAN ITU LEBIH MAHAL DIBANDINGKAN HANYA GELAR

sukses dan gagal adalah pilihan hidup

semua orang normal tidak ada yang ingin gagal semua ingin sukses, benar kata kegagalan adalah awal kesuksesan...........

dengan berbagai usaha yang dilakukan manusia untuk mencapai kesuksesan misalnya; pedagang Vs pembeli, produser Vs konsumen, guru Vs murid, pengusaha Vs pegawai, dll. banyak ragam usaha manusia untuk menjadikan kehidupannya lebih baik dan impianya terwujud.

TAPIIIIIII.........!!!
apakah ada yang bisa menjamin usaha apa yang bisa menjadikan kita sukses kelak, USAHA Vs DO'a itu tugas kita semuanya kembali kepada ketentuan-Nya.

kalo memang seperti itu kenapa masih banyak manusia yang mengatakan dirinya hebat
modal apa si yang kita andalkan kita hanya wajib berusaha adapun hasil akhir hanyalah Dia yang tau, begitu pula aku yang saat inni menjadi seorang mahasiswa kalo GELAR itu pasti aku dapatkan besok setelah aku diwisudah tapi keberuntungan apakah ada orang yang menjamin kesuksesanku

TIDAK ADA yang bisa menjamin kesuksesanku???

bagiku "KESUKSESAN" lebih mahal dibandingkan hanya sebuah "GELAR"

"GELAR" sampai tingkat tertnggi S3 pun bisa aku dapatkan saat aku kulia dengan usaha sungguh-sungguh

orang-orang memanggilku dengan sebutan Prof semisal okelah kalo aku sudah bisa dikatakan sukses dalam hal akademis, tapi yang buat aku bertanya-tanya apakah gelarku setelah berubah rubah dari M.Pd kemudian M.Ag kemudian Prof bisa menjadi tolak ukur keberuntunganku.

keberuntungan sangatlah mahal dan cara untuk membelinya adalah lakukan semua dengan sepenuh hatimu bukan nafsumu.

kaya tapi dia sakit-sakitan apakah kekayaan bisa dikatakan jaminan keberuntungan???

miskin hidup pas-pasan pandai bersyukur bukankah ini yang lebih pantas dikatakan orang yang sukses???

pintar tapi dia sombong, sehingga masyarakatnya tidak munyukai, apakah orang pintar itu bisa dikatakan jaminan keberuntungan???

tidak pernah sekolah tapi rela berjuang untuk ummat bukankah ini yang lebih pantas dikatakan orang yang sukses???

pengusaha kaya tapi dikejar-kejar oleh pegawainya karena selalu telat memberi upah, apakah ini yang disebut sukses???

penjual asongan keliling yang rela memberikan tempat duduk pembeli, walaupun untung sedikit tidalk masalah, bukankah ini yang lebih pantas dikatakan oarang yang sukses???

tidak ada jaminan kesuksesan di dunia FANA' ini semua itu hanya usaha kita rencana, impian, dan reng-rengan kita saja, maka janganlah merasa menjadi orang yang hebat karena sesungguhnya tidak ada satupun yang pantas kita andalkan di DUNIA ini.

COBAAN ITU LEBIH KECIL DI BANDINGKAN NIKMATNYA

hidup di dunia ini bagaikan pelangi yang berwarna warni (merah, kuning, hijau, biru, dll)tua muda, cantik buruk, panjang pendek, besar kecil, kaya miskin, itulah settingan Allah NIKMAT dan COBAAN pun tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bagaikan baju dan bawahan keduanya beriringan, dan saling ,melengkapi. contohnya saja masalah harta jika di dunia ini Allah hanya memberikan satu warna yaitu "KAYA" saja maka apa akibatnya tidak ada orang yang mau menerima shodaqoh atau zakat si kaya otomatis hubungan sosial pun kurang sesama saudara, karena sudah tidak ada lagi kata-kata saling membantu semua orang sudah bisa mencukupi dirinya masing-masing, YA Allah betapa tidak harmonisnya hidup ini padahal hanya gara-gara satu perkara "HARTA".

saat terhimpit masalah mw kmn Q??? "MENGELUH"
bisakah mengeluh merubah bebanku, "MENANGIS" silahkan tapi itu tidak dapat merubah keadaan juga hanya sedikit melonngarkan fikiran,"MENYESAL" apakah tidak menjadikan kufur...???

bagiQ saat-saat yang paling tepat adalah "SABAR" dengan bersyukur, "BERAT" memang sangat berat "SAKIT" memang sakit, tapi dalam keadaan seperti itu kebanyakan manusia hanya berfikir bahwa "AKU ADALAH ORANG YANG SENGSARA" dan akhinya mengeluh, mengeluh, dan mengeluh.................!!! cuma itu yang dilakukannya

padahal kalo kita renungkan betapa banyak orang-orang disekitar kita yang lebih banyak cobaanya dibandingkan kita yang dengan masalah kecil saja selalu meraung-raung kepada-Nya tanpa bersabar sedikitpun.

kita tidak perlu takut dengan PORSI Allah akan cobaan_Nya, Dia sudah menggariskan didlam ayat-ayat-Nya bahwa tidak akan memberikan porsi yang lebih yang tidak mampu lagi dihadapi.

mungkin jurus mujarab menyembuh hati disaat fikiran sudah mulai su'udhon dengan Allah adalah; mencoba merenungkan kembali akan kisah-kisah para auliya' yang berjuang demui agama-Nya tanpa memiliki apapun, tapi tetap semangat berjuang.

ketika Q ikut PSDM aku mendengar ucapan dari seorang dosen yang bernama ustdz jamaluddin lail beliau berkata bahwa "ORANG YANG IKHLAS ADALAH ORANG YANG SEMANGAT DALAM SEGALA HAL, DALAM SEDIH DAN DUKANYA TETAP SEMANGAT"

Apakah kita sudah semngat dalam segala hal???
marilah kita sama-sama mengukur tingkat keikhlsan kita dari semgnat kita

Hikmah paska cobaan manusia akan LEBIH bersyukur dibandingkan sebelumnya..........
karena dia sudah bisa membedakan antara COBAAN Vs KENIKMATAN ternyata kenikmatan ada setelah cobaan ada...

semisal kita tau rasa masakan enak bukan dari menunya sesungguhnya tapi setelah datangnya LAPAR maka datanglah KENIKMATAN makanan, dibandingkan tidak lapar.

PANDUAN HAJI DAN UMROH

PENGANTAR HAJI DAN UMROH

Defenisi
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima yaitu niat menuju Baitul Haram pada bulan-bulan tertentu untuk melaksanakan manasik dan ibadah. (Mu’jamul Wafit 1/157).Haji menurut bahasa adalah niat (Al Qasdu) (Fathul Bari 4/152).dan menurut syara’ adalah Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khushush.
Keutamaan
1. Dari Abu Hurairah ra berkata: Nabi r ditanya: Perbuatan apa yang paling utama? Beliau menjawab: Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, ditanyakan kemudian setelah itu? Beliau menjawab: Jihad dijalan Allah, ditanyakan kemudian setelah itu? Beliau menjawab: Haji mabrur.” (HR. Bukhari_Fathul Bari 4/157).
2. Dari Abu Hurairah ra berkata: Saya mendengar Nabi bersabda:
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
من حج ولم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمّه
“Barangsiapa yang melaksanakan haji lalu ia tidak rafats (mengeluarkan perkataan yang menimbulkan berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh) dan tidak berbuat fasiq, maka ia kembali seperti saat dilahirkan ibunya (tidak punya dosa) (HR. Bukhari 1691)
3. Dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Rasulullah r bersabda:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلاّ الجنّه

“Satu umrah keumrah lain adalah panghapus (dosa-dosa) antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur tiada balasan lain, melainkan surga. Bukhori 1650 muslim 2403 tirmidzi 855 nasai 2575 ibn majah 2879 ahmad 7050(HR. Al Jama’ah kecuali Abu Daud
Pengertian Haji dan Umroh

Pengertian Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

Pengertian Umroh
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim).
Ukuran Kemampuan Naik Haji
Kemampuan adalah salah satu dari syarat wajib haji, meskipun demikian jika orang lemah melakukannyapun tetap mendapatkan jaza’ sebagaimana jika orang sakit melaksanakan shalat dengan berdiri.Akan tetapi jika dalam pelaksanan haji menimbulkan masalah atas mereka (manusia) dan membebaninya, maka makruh baginya karena menjadikan madharot kepada manusia dengan melakukan sesuatu yang tidak semestinya. (Al Kafi 1/378). Maka Allah berfirman:
.......وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً.......
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran 3: 97)
Dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra ia berkata: Katika ayat ini turun, mereka (para shahabat) bertanya: Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun? Beliau dian, mereka bertanya lagi: Wahai Rasulullah, apakah pada setiap tahun? Beliau menjawab: Tidak, jika saya katakan ia, niscaya haji itu wajib setiap tahun, maka Allah menurunkan ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَسْئَلُوا عَنْ أَشْيَآءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُم\
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.” (QS. Al Maidah 5: 101) (HR. Tirmidzi 814).
Abu Isa At Turmudzi berkata: Hadits Ali ini adalah hasan gharib dari sisi ini imam Al Hafidz Ibnu Katsir berkata: Untuk ukuran kemampuan itu bermacam-macam, terkadang seseorang mampu dengan sendirinya dan terkadang dengan selainnya. (Tafsir Al Qur an Al ‘Adzim 1/339)
Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa yang diwajibkan pada haji? Beliau bersabda: Bekal dan hewan tunggangan (kendaraan). (HR.At Turmudzi 813). Dan dalam riwayat lain disebutkan dari Anas ra bahwa Nabi r pernah ditanya mengenai firman Aallah Ta’ala dalam QS. Ali Imran 3: 97, apa yang dimaksud dengan as sabil? Beliau menjawab: Bekal dan hewan tunggangan. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim dari Qotadah, lalu beliau berkata: Hadits shahih dengan syarat Muslim. (Tafsir Aal Qur an Al ‘Adzim 1/339)
Abu Isa berkata: Hadits ini (HR. At Turmudzi 813) kedudukannya hasan dan diamalkan oleh ahli ilmu; bahwa seorang laki-laki jika telah memiliki bekal dan binatang tunggangan ia wajib menunaikan iabadah ahji. (Al Mughni 5/8/1412H/1992M)
Dan dari Ibnu Abbas mengenai kalimat من استطاع إليه سبيلا beliau berkata: Siapa yang memiliki dirham sungguh ia telah memiliki kemampuan. Ini adalah riwayat Waqi’ dan Ibnu Jarir. Dan dari Ikrimah beliau berkata: as sabil adalah as sihhah (sehat). Dan pendapat ini dipegang oleh Ibnu Zaubair, Atha’ dan Malik.Tafsi Ibnu Katsir 1/339 dan Nailul Authar 5/13.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata dalam Maju’nya 10/144-345 tidak ada perselisihan bahwa membebani orang lemah yang tidak memiliki kemampuan terhadap suatu amalan tidak terjadi dalam syare’at, namun syare’at itu gugur terhadap seseorang selama belum sempurna sarana ilmu dan kemampuannya. Walaupun sifat taklifnya sudah memungkinkan, sebagaimana pena terangkat dari anak kecil sampai ia baligh, meslipun anak itu sudah memiliki penalaran dan tamyiz, dan juga tidak diwajibkan seseorang haji kecuali ia telah memiliki bekal dan hewan tunggangan, demikian pendapat jumhur ulama’.
Syaikhul Islam Abu Muhammad Muwaffiquddin Abdillah bin Qudamah Al Maqdisi berkata dalam kitabnya Al Kafi hal 379. dan bekal itu adalah apa yang dibutuhkan berupa makanan minuman dan pakaian untuk pergi dan kembali. Jika ia ada bekal untuk berangkat tanpa kembali, maka tidak diharuskan ia melakukan haji karena pengasingannya akan berdampak negatif, beban yang berat dan celaan terhadap keluarganya. Dan beliau mensyaratkan adanya hewan tunggangan yang baik dengan cara membelinya atau menyewa dan alat-alat yang menunjangnya, terdapat pula dalam kitab Nailul Authar 5/13.
Dan disebutkan dalam Fatawa Lajnah Ad Daimah 11/30: Adapun al istihto’ah untuk haji adalah badan sehat, memiliki sarana dan prasarana yang menghantarkan ke Baitullah berupa: pesawat atau mobil dan hewan tunggangan baik dengan menyewa, memiliki bekal yang cukup berangkat dan kembali.
Ad Dhohhak berkata: Jika seseorang telah dewasa hendaknya ia mempekerjakan dirinya (bekerja) untuk makan dan kesudahannya, hingga ia mampu menunaikan ibadahnya (haji).
Imam Malik juga berpendapat: Jika memungkinkan dia berjalan dan kembalinya dengan meminta bantuan manusia, maka ia harus haji karena kemampuan ini ada pada haknya, hal itu seperti orang yang mendapatkan zaad dan rohilah.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ukuran kemampuan seseorang yang harus menunaikan haji adalah:
Pendapat jumhur ulama’ (Al Hasan, Mujahid, Said bin Jubair, As Syafi’ie, Ishaq, dan At Tirmidzi
Seseorang memiliki bekal dan hewan tunggangan.Pendapat Ikrimah: SehatPendapat Ad Dhohhaq dan Imam Malik tersebut di atas.
Haji Disegerakan atau Ditunda
قال رسول الله :من أراد الحج فليتعجّل
“Barangsiapa ingin berhaji maka bersegeralah”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam sunannya 1732, Ibnu Majah 2883 dengan lafadz:
من أراد الحج فلبتعجّل, فإنّه قد يمرض المريض وتضلّ الضالّة وتعرض الحاجة
“Barangsiapa ingin berhaji maka bersegeralah, karena kadang-kadang seseorang (tidak tahu kapan) sakit, tersesat dan muncul kebutuhan,”
Dan diriwayatkan juga oleh imam Ahmad dalam musnadnya 1/214,225,323. imam Malik, Abu Hanifah dan sebagian shahabat As Syafi’ie berpendapat bahwa hal itu (haji) diundur dengan hujjah bahwa baliau r berhaji tahun 10 H padahal kewajiban berhaji turun pada tahun ke-6 atau bahkan ke-5 Hijriyah.
Namun ini dibantah karena waktu kewajiban haji ada perselisihan dan diantara sekian pendapat adalah kewajiban pada tahun ke-10 H maka tidak ada pengunduran.Apabila benar bahwa kewajiban itu ada sebelum tahun ke-10 H maka pengunduran beliau karena tidak ingin campur dalam berhaji dengan orang-orang musyrik yang mereka haji dan thawaf di Baitullah dengan telanjang.Maka ketika Allah telah membersihkan Baitul Haram dari mereka, beliau r berhaji dan pengunduran beliau adalah bentuk udzur. (Aunul Ma’bud 5/157, Nailul Authar 5/9).
Al Baihaqi menambahkan (karena kalian tidak mengetahui apa yang akan menggagalkannya berupa sakit atau suatu kebutuhan.
Syaikhul Islam pernah ditanya tentang seorang wanita yang memiliki bekal lebih dari 1000 dirham dan ia berniat akan memberikan pakaiannya untuk anak putrinya, mana yang lebih afdhal dari meninggalkan perkakasnya untuk anak putrinya atau ia gunakan umtuk berhaji? Beliau menjawab: Segala puji milik Allah, ya! Ia mestinya berhaji dengan 1000 dirham ini dan kemudian menikahkan anak putrinya dengan sisanya jika ia mau, karena haji adalah kewajiban yang wajib atasnya bila punya kemampuan untuk kesana dan orang-orang memiliki harta sebesar ini ia telah mampu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taymiyah 26/12)
Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji
Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Nabi r mendengar seseorang berhaji untuk Syabromah salah seorang anggota keluarganya, Rasulullah bertanya: Apakah kamu telah berhaji unruk dirimu sendiri? Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untukny. Akan tetapi diperbolehkan bagi seseorang berhaji untuk keluarganya yang bertempat jauh sedangkan saudaranya itu tidak memungkinkan untuk haji, yaitu mampu melakukannya maka tidaklah wajib.1 Adapun berhaji dengan niat mewakili untuk mendapat gaji atau untuk membayar hutangnya maka ulama’ sepakat dibolehkannya, akan tetapi lebih afdhal meninggalkannya, karena yang demikian adalah bukan dari prilaku salaf dan imam Ahmad manyayangkannya.2
Imam Abu Hanifah dan Malik berkata: Tidaklah wajib bagi seseorang yang telah tua mewakilkan hajinya. Sedang Imam Syafi’ie mewajibkannya.Demikian juga bagi orang yang telah meningal dunia maka wajib pewarisnya berhaji untuknya.
Sebagaimana dhohir hadits: Bahwa ada seorang wanita di Khots’am ia bertanya kepada Rasulullah r lalu beliau mengiyakannya1mewakili haji untuk orang yang telah meninggal dunia.
Dibolehkan bagi seseorang melakukan haji untuk orang tuanya atau kerabat lainya sebagai ganti dan niat orang yang telah meningal.Dan tidaklah mendapat dosa orang yang tidak berhaji untuk orang tuanya yang telah meninggal, hanyasanya hajinya adalah sebagai bentuk berbuat baiknya dan ihsannya kepada kedua orang tuanya.2
Banyak riwayat yang menyebutkan dibolehkannya berhaji untuk orang yang telah meniggal dunia bahkan wajib bagi ahli warisnya. Salah satu riwayat ada seseorang wanita dari Juhainah yang menanyakannya maka Rasulullah menjawab:
حجّي عنها أرأيت لوكان عليها دين أكنت قاضيته؟ دين الله أحقّ بالقضاء (رواه البخاري)
Haji Anak-anak
Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Apabila ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi).
Dan tidak dubolehkan bagi anak-anak yang belum mumayyiz mengerjakan ihram walau tidak melaksanakan haji, karena apabila sianak berhaji maka ia berhaji dengan sah sebagaimana orang yang telah baligh, diriwayatkan dari shahabat Jabir ra.
Kami berhaji bersama Rasulullah dan bersama kami beberapa wanita dan anak-anak, dan juga terdapat larangan untuk melakukan wajib haji lainnya bagi anak-anak kecuali orang yang berhaji telah melakukan lemparan, sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas ra.
Dan hal-hal yang berkaitan dengan safar seperti nafaqoh maka diambil dari harta walinya, apabila walinya berkehendak untuk melakukan safar anaknya guna latihan dalam melakukan ketaaan dan bila bukan untuk berlatih maka tidaklah wajib bagi wali mengeluarkan hartanya.3
Tidaklah wajib bagi seorang anak yang belum baligh untuk menunaikan haji, akan tetapi hajinya sah dan apabila ia telah mumayyiz maka ia minta izin kepada walinya dan atas harta walinya. Adapun orang yang gila maka ia sihukumi anak-anak. Adapun seorang budak maka ia berhaji atas izin tuannya , demikian juga wanita ats izin dan kebersamaan suaminya.

Haji Wanita
Wanita yang berhaji adalah sah manakala syarat dan rukunnya sudah terpenuh.Ia wajib haji sebagaimana kaum muslim laki-laki. Dan dibolehkan bagi bagi wanita untuk berhaji bersama wanita lainnya, apabila ia tidak mendapati seorang muhrim dan wajib baginya seorang muhim. Akan tetapi bila ia tidak mendapatkan muhrim ia boleh bergabung dengan wanita lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Bahkan diperbolehkan bagi seorang wanita berhaji untuk seorang lelaki yang telah meninggal dunia dengan digaji.1 boleh baginya untuk berhaji dengan harta orang yang yang diwakilinya menurut ijtihad ulama’, akan tetapi bila niatnya untuk mendapat gaji maka ada 2 pendapat dari Imam ahmad. Boleh sebagaimana pandapat As Syafi’ie dan tidak boleh menurut Abu Hanifah.2
Imam Ahmad berkata: Hukum seorang wanita adalah sebagaimana laki-laki dalam menunaikan haji bila ia memiliki mahrom dan tidak wajib baginya tidak bersama mahrom3 dan apabila dalam perjalanan mahromnya meninggal dunia maka hendaklah ia pulang kenegrinya.4

Haji Dengan Harta Haram
Harta haram yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji tidak mengahalangi sahnya haji tersebut, akan tetapi ia menanggung dikrenakan usahanya tersebut dalam mengumpulkan harta haram. Dan hal tersebut mengakibatkan berkurangnya pahala haji, namun tidak membatalkannya. (Fatawa Lajnah Daimah 11/43/1417H)
Orang Yang Memiliki Hutang
Al Istithio’ah (mampu) adalah salah satu syarat wajib haji, jika seseorang mampu melaksanakannya dan mampu mengeluarkan biaya dalam melaksanakannya, maka ia wajib untuk menunaikan haji. Dan apabila ia mampu melaksanakan namun tidak mampu mengeluarkan biaya untuknya, hendaklah ia menundanya sampai ia memiliki biaya, karena Allah berfirman:
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
(Lajnah Fatawa Daimah 11/45)

Rukun Haji
Rukun haji ada empat:
• Ihram
• Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
• Sa’ie
• Wuquf di padang Arafah
Menurut kesepakatan 3 imam, apabila salah satu rukun di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Swedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).
(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

Wajib Haji
1) Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2) Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
3) Mabit di Mina
4) Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
5) Melempar jumrah
6) Mencukur rambut
7) Wada’ (Salsabil Fi Ma’rifatid Dalil 2/285)

Syarat-syarat Wajib Haji
Dalam kitab Minhajul Muslim Abu Bakar Al Jazairi menyebutkan tentang wajibnya haji dan umrahbagi seorang muslim ;
o Islam bukan orang kristen
o Berakal bukan orang gila bin sinting
o Baligh bukan anak-anak atau bayi
o Mampu bukan orang lemah, miskin

Footnotes:
1 Fatawa Lajnah Daimah 11/51-52
2 Majmu’ Fatawa 26/19-20
1 Bidayatul Mujtahid 3/256
2 Fatawa Lajnah Daimah 11/53-54, 58 dan idhahul Masalik 118
3 Idhahul Masalik Ila Ahkamil Manasik 13-16
4 Kitabul Idhah Fi Masalikil Haj Wal Umrah 505-510
1 Majmu’ Fatawa 26/13-14
2 Ibid 18
3 Al Mughni 5/30
4 Ibid 35
Macam-macam jenis haji
Haji Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji.Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji.Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh.Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. [Kembali ke Menu]

Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji :
• Ihram
• Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
• Sa’ie
• Wuquf di padang Arafah

Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

Wajib Haji
• Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
• Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
• Mabit di Mina
• Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
• Melempar jumrah
• Mencukur rambut
• Tawaf Wada’

Syarat-syarat Wajib Haji
• Islam
• Berakal
• Baligh
• Mampu

Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji
Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Rasulullah bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya.

Haji Bagi Anak-anak yang belum Baligh
Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi).

Rangkaian Ibadah Haji dan Umroh:
Rangkaian kegiatan ibadah Haji
• Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
• Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..
• Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang.
• Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
• Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh
• Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
• Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji)
• Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
• Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
• Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
• Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing
Rangkaian Kegiatan Ibadah Umrah
• Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
• mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
• Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
• Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
• Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
• Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
• Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
• Ibadah Umroh selesai

Persiapan Ibadah Haji
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum menunaikan ibadah Haji
• Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT. maupun kepada sesama manusia.
• Karena ibadah Haji adalah ibadah fisik, maka perlu mempersiapkan mental untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan stamina tinggi, keikhlasan dan kepasrahan kepada Allah SWT.
• Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarg yang ditinggalkan.
• Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.
• Melaksanakan janji yang pernah diucapkan.
• Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga yang akan ditinggalkan.7. Memohon do’a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup)
• Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, dan mengikuti kegiatan manasik haji.
• Mempersiapkan obat-obatan pribadi selama menjalankan ibadah haji.
• Mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk keperluan selama perjalanan ibadah Haji:


Perlengkapan Pria
• Kain Ihram dua stel
• Baju sehari-hari secukupnya
• Ikat pinggang
• Keperluan mandi


Perlengkapan Wanita
• Mukena minimal 2 buah
• Pakaian ihram (rok putih dan mukena atas putih) 2 set

• Pakaian sehari-hari secukupnya
• Kaos kaki secukupnya



Perlengkapan untuk Pria dan Wanita
• Pakaian penghangat
• Selimut
• Sandal jepit
• Sepatu sandal atau sendal gunung
• Obat-obatan pribadi
• Gunting kecil utk Tahallul
• Payung
• Senter kecil (untuk penerangan saat mengambil batu di Musdalifah)
• Kantong kecil untuk menyimpan batu kerikil persiapan melempar jumroh
• Kantong sandal untuk tempat sandal saat di Masjid
• Pelembab atau cream, gunakan untuk tangan dan kaki
• Biaya untuk dam, kurban dsb.

Lokasi Utama Ibadah Haji dan Umroh
Makkah Al Mukaromah
Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.
Padang Arafah
Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah.Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji.Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa.Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
Kota Muzdalifah
Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina.

Kota Mina
Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan.Disana terdapat tiga jumrah yaitu jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha.

Istilah-istilah Perhajian
• HAJI ialah berkunjung ke baitullah untuk melakukan beberapa amalan thawaf, sa'i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridha Nya.
• UMRAH ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i dan cukur demi mengharap ridho Allah.SWT.
• ISTITHA'AH artinya mampu yaitu mampu melaksanakan ibadah haji / umrah ditinjau dari segi jasmani, rohani dan ekonomi.
• RUKUN HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain walaupun dengan dam. Jika rukun haji ditinggalkan maka tidak syah hajinya.
• WAJIB HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji namun bila tidak dikerjakan karena uzur syar'i sah hajinya akan tetapi harus membayar dam.
• MIQOT ZAMANI ialah batas waktu melaksanakan haji. Menurut Jumhur ulama miqot zamani mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Zulhijjah.
• MIQOT MAKANI ialah batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umroh.
• IHRAM ialah niat memulai mengerjakan ibadah haji / umrah.
• THAWAF ialah mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali, dimana ka'bah selalu berada disebelah kirinya dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) sejajar Hajar Aswad.
• THAWAF IFADHAH ialah thawaf rukun haji yang harus dilaksanakan ( tidak boleh ditinggalkan ) dalam pelaksanaan ibadah haji.
• THAWAF WADA' ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan akhir sebelum meninggalkan Makkah. Thawaf wada' hukumnya wajib dalam pelaksanaan haji.
• THAWAF QUDUM ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram. Thawaf qudum hukumnya sunnat. Bagi jamaah haji yang mengambil haji tamattu' tawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrah.
• SA'I ialah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
• WUKUF ialah keberadaan diri seseorang di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah (hari Nahar).
• MABIT ialah bermalam / istirahat . Mabit dibagi 2 yaitu mabit di Muzdalifah tanggal 9 malam 10 Zulhijjah dan mabit di Mina pada malam menjelang tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah.
• LONTAR JUMROH ialah melontar atau melemparkan batu kerikil ke dinding (marma) jumrah ( Ula, Wustho dan Aqobah ) pada hari Nahar dan hari tasyrik.
• TAHALLUL ialah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihrom.Tahallul ada 2 yaitu Tahallul Awal dan Tahallul Tsani
• DAM menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik ).
• NAFAR menurut bahasa artinya rombongan,sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar ada 2 yaitu Nafar Awal dan Nafar Tsani.
• HARI TARWIYAH yaitu hari pada tanggal 8 Zulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena pada hari itu jamaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.
• HARI ARAFAH yaitu hari tanggal 9 Zulhijjah, dinamakan hari Arafah karena pada hari itu semua jemaah haji harus berada di Arafah untuk melaksanakan wukuf.
• HARI TASYRIK yaitu hari tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Pada hari itu semua jemaah haji berada di Mina untuk mabit dan melontar jumroh.
• HAJI TAMATTU' ialah mengerjakan umrah lebih dahulu baru kemudian mengerjakan haji. Cara haji ini wajib membayar dam.
• HAJI IFRAD ialah mengerjakan haji saja. Cara haji ini tidak wajib membayar dam.
• HAJI QIRAN ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara haji ini wajib membayar dam.

Syarat, Rukun dan Wajib Umrah
Syarat Umrah

o Islam
o Baligh (dewasa)
o Aqil ( berakal )
o Merdeka
o Istitha'ah

Rukun Umrah
o Niat Ihram
o Thawaaf Umrah
o Sa'i
o Cukur (gunting rambut)
o Tertib

Rukun tidak boleh ditinggalkan (harus dilaksanakan).Bila tidak dilaksanakan umrahnya tidak sah.

Wajib Umrah
o Berihram dari miqot, bila melanggar (tidak melaksanakan) wajib umrah, umrahnya tetap syah tapi harus bayar dam.
Syarat, Rukun dan Wajib Haji

Syarat Haji
o Islam
o Baligh (dewasa)
o Aqil ( berakal )
o Merdeka
o Istitha'ah

Rukun Haji
o Ihram ( niat )
o Wukuf di Arafah
o Thawaf Ifadhah
o Sa'i
o Cukur
o Tertib

Wajib Haji
o Ihram yakni niat berhaji dari Miqot
o Mabit di Muzdalifah
o Mabit di Mina
o Melontar Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah
o Thawaf Wada'

Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Nabawi
Berumrah & Berhaji –
Segala sanjung puji kita haturkan ke hadirat Allah, Rabb yang kepadaNya kita senantiasa menyembah dan meminta pertolongan. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada kekasih kita, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun.Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar meng-gunakan kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya.Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu datang kembali. Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu'-khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Rubrik ini memberikan pedoman bagaimana menunaikan haji sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dengan kata lain, semuanya berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih, sesuai pemahaman Salaf (sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in), pemahaman yang dengannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan kita dalam memahami agama.
Tulisan ini pada awalnya adalah tulisan harian yang dibuat secara berseri sesuai dengan apa yang harus dilakukan oleh jamaah haji pada hari itu. Tulisan-tulisan tersebut kemudian dibagikan kepada jamaah haji di sana dan mendapat tanggapan yang sangat baik dari jamaah haji. Di samping memberikan tuntunan manasik haji yang benar, rubrik ini juga memperingatkan kita untuk menghindari pekerjaan-pekerjaan yang bisa merusak ibadah haji, yang ironinya banyak dilakukan jamaah haji.Sungguh, banyak orang yang menyesal setelah menunaikan ibadah haji. Menyesal karena menunaikan ibadah haji tanpa ilmu, atau menyesal karena kurang bersungguh-sungguh dalam beribadah di tempat yang amat mulia tersebut, menyesal karena kurang memperhatikan sunnah dsb.
Maka, sebelum hal itu terjadi pada diri Anda, bacalah rubrik ini. Insya Allah , dengan demikian Anda akan memiliki bekal sebaik-baiknya dalam menunaikan ibadah haji. Sebagai catatan, hingga saat ini, hampir setiap umat Islam memiliki gambaran bahwa haji adalah ibadah yang sulit dan rumit. Gambaran itu tak lepas dari cara penyajian dan sistimatika pembahasan buku-buku tentang haji yang beredar selama ini. Belum lagi kesulitan-kesulitan itu memang ada yang sengaja dibuat, misalnya masalah do'a-do'a khusus pada setiap amalan, padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengajarkannya.Juga amalan-amalan tertentu yang tidak ada dasarnya, baik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang shahih. Insya Allah gambaran bahwa haji itu sulit akan hilang dari benak Anda setelah membaca rubrik ini.
Rubrik ini tentu sangat membantu, karena menuntun Anda secara runut apa yang harus Anda lakukan pada hari-hari haji. Misalnya, ketika hari Tarwiyah, Arafah, hari Raya, apa saja yang harus Anda lakukan, Anda bisa baca dalam buku ini, dan demikian seterusnya. Lebih dari itu, rubrik ini akan menuntun Anda menunaikan haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam .Maka tak berlebihan jika dikatakan, rubrik ini adalah rubrik pedoman haji yang sangat sistimatis, mudah, praktis dan lengkap. Akhir kata, semoga haji kita diterima Allah Subhannahu wa Ta'ala. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.

(Rabu,03-03-2010)

الحمدلله رب العالمين

PEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAM HAMKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar belakang
Buya Hamka adalah sosok cendekiawan Indonesia yang memiliki pemikiran membumi dan bervisi masa depanPernyataan ini tidaklah berlebihan jika kita melihat betapa banyak karya dan buah pikiran Hamkayang turut mewarnai dunia, khususnya Islam.
Keterlibatan Hamka di berbagai aspek keilmuan menunjukkan bahwa beliau adalah sosok yang cerdas, penuh inspiratif dan masih banyak hal lain yang dapat kita adopsi untuk mencetak generasi-generasi masa depan seperti Hamka.
Makalah yang secara spesifik membahas kajian tokoh ini berusaha memberikan gambaran bagaimana biografi Hamka, dan bagaimana pemikiran dan pengaruhnya terhadap pendidkan Islam. Karena diakui atau tidak, pemikiran Hamka masih kental kita rasakan dewasa ini.
Pemikiran-pemikiranHamka tersebut didasarkan pada al-Qur’an dan Hadits yang disertai dengan argument-argumen yang mendukung hal tersebut. Karena pada hakikatnya al-Qur’an adalah kitab yang akan tetap mampu menjawab segala persoalan hidup manusia.

B.Rumusan Masalah:
1. Bagaimanakah Latar Belakang Historis dan Biografi Hamka?
2. Apakah Karya-karya Hamka?
3. Bagaimanakah Pemikiran pendidikan Islam menurut Hamka?

C.Tujuan
1. Mendeskripsikan latar belakang historis dan biografi Hamka
2. Menyebutkan karya-karya Hamka
3. Mendeskripsikan Pemikiran pendidikan Islam menurut Hamka.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Historis dan Biografi
Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan julukan Hamka, yakni singkatan namanya.
Lahir 17 Februari 1908, di lingkungan yang agamis. Belajar otodidak dan menjadi sosok ulama, aktivis, jurnalis, politisi dan sastrawan. Beliau meninggal di Jakarta, 24 Juli1981 pada umur 73 tahun.
Pemikiran-pemikiran yang lahir dari sosok sederhana ini patut dipelajari oleh generasi hari ini, untuk meneladani keilmuan darinya.Selain itu ada banyak buku yang ditulis oleh Hamka, mulai dari novel, cerpen, dan artikel.
Beliau diberi sebutan Buya, tidak lain adalah panggilan untuk orang Minangkabau yang berasal dari kata “abi”, dalam bahasa Arab “abuya”, yang berarti ayahku, atau seseorang yang dihormati.

Pendidikan
Beliau Sekolah Dasar “Maninjau sehingga Darjah Dua” kemudian padausia 10 tahun, ayahnya mendirikan sebuah lembaga pendidikan yang bernama “Sumatera Thawalib” di Padang Panjang. Di situ Hamka mempelajari ilmu agama dan mendalami bahasa Arab. Hamka juga pernah mengikuti pengajaran agama di surau dan masjid yang diberikan ulama terkenal pada masa itu seperti Syeikh Ibrahim Musa, Syeikh Ahmad Rasyid, Sutan Mansur, R.M. Surjopranoto dan Ki Bagus Hadikusumo.
Sejak muda, Hamka dikenal sebagai seorang pengelana.Bahkan ayahnya, memberi gelar Si Bujang Jauh. Pada usia 16 tahun ia merantau ke Jawa untuk menimba ilmu tentang gerakan Islam modern kepada HOS Tjokroaminoto, Ki Bagus Hadikusumo, RM Soerjopranoto, dan KH Fakhrudin.
Hamka juga banyak mengikuti berbagai diskusi dan training pergerakan Islam di Abdi Dharmo Pakualaman, Yogyakarta.Selain dikenal sebagai ulama kharismatik, Hamka juga dikenal sebagai pujangga termashur.
Sejak usia 17 tahun, ia sudah menulis roman berjudul Siti Rabiah. Aktivitas tulis menulis itu ditentang oleh keluarganya. Namun Hamka jalan terus untuk mencari jati dirinya dan berusaha keluar dari bayangan nama besar ayahnya.
Pada usia 30-an, ia tak langsung memilih menjadi ulama, meski ia sendiri termasuk muballig muda Muhammadiyah di kota Medan. Ia lebih suka bergelut di bidang jurnalistik. Bersama Abdullah Puar.
Hamka adalah seorang otodidiak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat.Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, beliau dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti dan Hussain Haikal.
Melalui bahasa Arab juga, beliau meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti William James, Karl Marx dan Pierre Loti. Hamka juga rajin membaca dan bertukar-tukar pikiran dengan tokoh-tokoh terkenal Jakarta seperti HOS Tjokroaminoto, Raden Mas Surjopranoto, Haji Fachrudin, Ar Sutan Mansur dan Ki Bagus Hadikusumo sambil mengasah bakatnya sehingga menjadi seorang ahli pidato yang handal.

Bidang Politik
No Tahun Kegiatan
1 1925 Pendirian Muhammadiyah dan anggota partai politik Sarekat Islam
2 1928 Mengetuai cabang Muhammadiyah di Padang Panjang.
3 1929, Pusat latihan pendakwah Muhammadiyah
4 1931 Konsul Muhammadiyah di Makassar.

5 1946 Ketua Majlis Pimpinan Muhammadiyah di Sumatera Barat
6 1947 Ketua Barisan Pertahanan Nasional, Indonesia
7 1950 Pembangunan dalam Kongres Muhammadiyah ke-31 di Yogyakarta pada tahun.

8 1953, Penasihat pimpinan Pusat Muhammadiah
9 1977 Ketua umum Majlis Ulama Indonesia

Dari tahun 1964 hingga tahun 1966, Hamka dipenjarakan oleh Presiden Sukarno karena dituduh pro-Malaysia.Semasa dipenjarakanlah maka beliau mulai menulis Tafsir al-Azhar. Setelah keluar dari penjara, Hamka diangkat sebagai anggota Badan Musyawarah Kebajikan Nasional, Indonesia, anggota Majelis Perjalanan Haji Indonesia dan anggota Lembaga Kebudayaan Nasional, Indonesia.

Bidang Karir
No Tahun Karya
1 1920 Wartawan beberapa buah akhbar seperti “Pelita Andalas”, “Seruan Islam”, “Bintang Islam” dan “Seruan Muhammadiyah”.
2 1927 Pengajar di Perkebunan Tebing TinggiMedan

3 1928 Editor majalah “Kemajuan Masyarakat”.
4 1929 Guru agama di Padang Panjang

5 1932 Editor dan menerbitkan majalah “al-Mahdi” di Makasar majalah“Pedoman Masyarakat”, “Panji Masyarakat” dan “Gema Islam”.

6 1936-1942 Memimpin Majalah Pedoman Masyarakat
7 1950-1953 Memimpin Majalah Mimbar Agama (Departemen Agama)
8 1956 Memimpin Majalah Panji Masyarakat dari tahun
9 1957 -1958 Rektor Perguruan Tinggi Islam Jakarta, dan Profesor Universitas Mustopo Jakarta

10 1951 1960 Dosen di Universitas Islam Jakarta, dan Universitas Muhammadiyah Padang Panjang

11 - Pegawai Tinggi Agama oleh Menteri Agama Indonesia.

Beliau bukan saja diterima sebagai seorang tokoh ulama dan sastrawan di negara Indonesia, bahkan jasanya di Nusantara, termasuk Malaysia dan Singapura diakui.

Karya-karya Hamka
Kurang lebih 118karya sastra hamka baik tentang agama, social, dan keadilan.Diantara karya besarnya yang mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat adalah:
1. Tenggelamnya Kapal Van der Wijk (TKVW)
2. Di Bawah Lindungan Ka’bah (DBLK)
3. Merantau ke De.

Dan satu lagi karyanyayang menjadi karya monumental adalah“Tafsir Al-Azhar”.Dua tahun lamanya hasil pengajian tafsir di Masjid Agung Al-Azhar itu dapat dimuat di majalah Gema Islam.
Beliau adalah seseorang yang terbuka terhadap keyakinan orang lain. Selain itu, memiliki sikap bahwa manusia harus hidup berdampingan secara toleran, menghormati perbedaan, menjaga keyakinan dan menjunjung tinggi kebebasan, Pergaulan Buya melintas batas suku, bangsa, agama dan keturunan.
Pribadi tangguh yang dilahirkan dari tanah Minang ini memberikan teladan untuk bersikap dewasa dan menghargai pluralisme serta mengakui perbedaan.
Gelar Yang Diraih

No Tahun Gelar
1 1958 Doctor Honoris Causa, Universitas al-Azhar

2 1974 Doktor Honoris Causa, Universitas Kebangsaan Malaysia
3 - Datuk Indono dan Pengeran Wiroguno, dari pemerintah Indonesia.

Pemikiran Pendidikan Islammenurut Hamka
Titik sentral pemikiran Hamka dalam pendidikan Islam adalah “fitrah pendidikan tidak saja pada penalaran semata, tetapi juga akhlakulkarimah”.
Pendidikan Menurut Hamka Ada tiga term yang digunakan para ahli untuk menunjukkan istilah pendidikan Islam:
1. Ta’lim:Aspek-aspek pengetahuan dan ketrampilan yang di butuhkan seseorang dalam hidupnya dan pedoman perilaku yang baik.
2. Tarbiyah:Pengembangan ilmu dalam diri manusia dan pemupukan akhlak yakni pengalaman ilmu yang benar dalam mendidik pribadi.
3. Ta’dib: Penguasaan ilmu yang benar dalam diri seseorang agar menghasilkan kemantapan amal dan tingkah laku yang baik.
Dari ketiganya Hamka lebih condong dalam istilah Tarbiyah, karena menurutnya tarbiyah kelihatannya mengandung arti yang lebih komprehensif dalam memaknai pendidikan Islam, baik vertikal maupun horizontal (hubungan ketuhanan dan kemanusiaan).Adapun prosesnya adalah pemeliharaan dan pengembangan seluruh potensi (fitrah) peserta didik, baik jasmaniah maupun rohaniah.

Pandangan Hamka mengenai Tarbiyah:
1). Menjaga dan memelihara per-tumbuhan fitrah (potensi) peserta didik untuk mencapai kedewasaan.
2). Mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya, dengan berbagai sarana pendukung (terutama bagi akal dan budinya).
3). Mengarahkan seluruh potensi yang dimiliki peserta didik menuju kebaikan dan kesempurnaan seoptimal mungkin.
4). Kesemua proses tersebut kemudian dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan irama perkembangan diri peserta didik.

Sifat seorang pendidik menurut hamka:
1. Kecakapan
2. Akhlak
3. Skill yang baik

Kemudian metode dan materi pendidikan Islam harus disesuaikan dengan kebutuhan anak didik dan dinamika zaman.Materi pendidikan setidaknya mencakup ilmu-ilmu agama, ilmu-ilmu umum, ketrampilan, dan kesenian.Kemudian, menurut Hamka, model pendidikan yang ideal adalah model pesantren, yang mana memiliki tempat belajar, masjid tempat melaksanakan ibadah, dan asrama. Penekanan pentingnya asrama, agar anak didik bias setiap saat melakukan diskusi, diawasi, dan dibimbing secara intensif.

Seorang Pendidik Menurut Hamka
1. Objektif
2. Menjaga akhlak
3. Menyampaikan seluruh ilmu
4. Menghormati keberadaan peserta didik
5. Memberi pengetahuan sesuai dengan kemampuan penerima dan perkembangan jiwa peserta didik.

Hamka dalam memaparkan persoalan pendidikan, selalu mencakup peran keluarga, pendidik dan lingkungan sosial.Peran ini dituntut harmonis. Tidak ada yang lalai antara satu dengan yang lain sehingga proses pendidikan bisa berjalan harmonis juga.

Tiga Aspek Penting bagi Peserta Didik:
1. Jiwa (al-qalb)
2. Jasad (al-jism)
3. Akal (al-'aql)

Aspek paling penting dari ke-3 nya menurut beliau adalah“Masalah Kejiwaan”.Dimana pendidikan “Akhlakulkarimah”terletak di sini.Hamka menekankan, akhlakulkarimah pendidik memang harus terjaga sebelum memberikan pendidikan kepada peserta didik.

Makna pendidikan dan pengajaranmenurut Hamka:
1. Pendidikan Islam merupakan: serangkaian upaya yang dilakukan pendidik untuk membantu membentuk watak, budi, akhlak, dan kepribadian peserta didik, sehingga ia tahu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh kerena itu nilai-nilai yang ditanamkan melalui proses pendidikan haruslah diambil dan bersumber dari nilai-nilai yang terkandung dalam al-qur’an dan hadist nabi . Seperti terdapat dalam surat al-imron ayat 110:

كنت خير أمة أخرجت للناس تامرون بالمعروف وتنهون عن المنكروتؤمنون بالله
Artinya: “Kamu adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”
2. Pengajaran Islam merupakan: upaya untuk mengisi intelektual peserta didik dengan sejumlah ilmu pengetahuan. Dalam mendefinisikan pendidikan dan pengajaran, ia hanya membedakan makna pengajaran dan pendidikan pada pengertian kata. Akan tetapi

Secara esensial ia tidak membedakannya. Kedua kata tersebut (pendidikan dan pengajaran) merupakan suatu sistem yang saling berhubungan erat, karena setiap proses pendidikan, di dalamnya terdapat proses pengajaran. Keduanya saling melengkapi antara satu dengan yang lain, dalam rangka mencapai tujuan yang sama. Tujuan dan misi pendidikan akan tercapai melalui proses pengajaran. Demikian pula sebaliknya, proses pengajaran tidak akan banyak berarti bila tidak dibarengi dengan proses pendidikan. Dengan perpaduan kedua proses ini, manusia akan memperoleh kemuliaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat.

Pendidikan menurut hamka
Menurut Hamka, proses pendidikan tidak hanya berorientasi pada hal-hal yang bersifat material belaka. Pendekatan yang demikian itu tidak akan dapat membawa manusia kepada kepuasan batin (rohani). Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang dapat mengintegralkan potensi fitrah-Nya yang tinggi dengan potensi akal pikiran, perasaan dan sifat-sifat kemanusiaannya yang lain secara serasi dan seimbang.
Melalui integrasi kedua unsur potensi tersebut, maka peserta didik akan mampu mengetahui rahasia yang tertulis (Al-Qur’an dan Hadis) dan fenomena alam semesta yang tak tertulis (QS. Faathir: 28).

Artinya: Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama[1258]. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun

Melalui pendekatan ini manusia (peserta didik) akan dapat menyingkap rahasia keagungan dan kebesaran-Nya, sekaligus untuk mempertebal keimanannya kepada Allah. Namun demikian, pendidikan bukan berarti hanya berorientasi pada hal-hal yang bersifat metafisik belaka.Dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah fi al-ardh, manusia juga memerlukan pendidikan yang bersifat material. Hanya melalui pendekatan kedua proses tersebut, manusia akan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya di muka bumi ini dengan sebaik-baiknya.
Hamka memaknai manusia sebagai khalifah fil-ardh, sebagai makhluk yang telah diberikan Allah potensi akal sebagai sarana untuk mengetahui hukum-Nya.
Menyingkap rahasia alam dan memanfaatkannya bagi kemaslahatan umat manusia.Menurut Hamka, melalui akalnya manusia dapat menciptakan peradabannya dengan lebih baik. Fenomena ini dapat dilihat dari sejarah manusia di muka bumi. Ar-ruum ayat 30 menegaskan:

فأقم وجهك للدين حنيفا فطرت الله التى فطرالناس عليها لاتبديل لخلق الله ذلك الدين القيم ولكن اكثر الناس لايعلمون
Artinya: Hadapkan dengan seluruh dirimu itu kepada Agama (islam) sebagaimana engkau adalah hanif (secara kodrat memihak pada kebenaran): itulah fitroh Tuhan yang telah memfitrohkan (mempotensikan) manusia padanya.”
Disamping itu.Fungsi pendidikan bukan saja sebagai proses pengembangan intelektual dan kepribadian peserta didik, akan tetapi juga proses sosialisasi peserta didik dengan lingkungan di mana ia berada. Secara inheren, pendidikan merupakan proses penanaman nilai-nilai kebebasan dan kemerdekaan kepada peserta didik untuk menyatakan pikiran serta mengembangkan totalitas dirinya. Dengan kata lain pendidikan (Islam) merupakan proses transmisi ajaran Islam dari generasi ke generasi berikutnya. Proses tersebut melibatkan tidak saja aspek kognitif pengetahuan tentang ajaran Islam, tetapi juga aspek afektif dan psikomotorik (menyangkut bagaimana sikap dan pengamalan ajaran Islam secara kaffah).
Hamka juga menekankan pentingnya pendidikan jasmani dan rohani (jiwa yang diwarnai oleh roh agama dan dinamika intelektual) yang seimbang. Integralitas kedua aspek tersebut akan membantu keseimbangan dan kesempurnaan fitrah peserta didik. Hal ini disebabkan karena esensi pendidikan Islam berupaya melatih perasaan peserta didik sesuai dengan fitrah-Nya yang dianugrehkan kepada setiap manusia, sehingga akan tercermin dalam sikap hidup, tindakan, keputusan dan pendekatan mereka terhadap semua jenis dan bentuk pengetahuan dipengaruhi nilai-nilai ajaran Islam.
Menurut Hamka, untuk membentuk peserta didik yang memiliki kepribadian paripurna, maka eksistensi pendidikan agama merupakan sebuah kemestian untuk diajarkan, meskipun pada sekolah-sekolah umum. Namun demikian, dalam dataran operasional prosesnya tidak hanya dilakukan sebatas transfer of knowledge, akan tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana ilmu yang mereka peroleh mampu membuahkan suatu sikap yang baik (akhlak al-karimah), sesuai dengan pesan nilai ilmu yang dimilikinya.
Lembaga pendidikan agama yang tidak mampu membina dan membentuk peserta didik berkepribadian paripuma, samalah kedudukannya dengan lembaga pendidikan umum yang sama sekali tidak mengajarkan agama, sebagaimana yang dikembangkan pada lembaga pendidikan kolonial. Hal ini disebabkan, karena secara epistemologi, pada dasarnya ilmu pengetahuan memiliki nilai murni yang bermuara kepada ajaran Islam yang hanif. Pandangannya di atas merupakan kritik terhadap proses pendidikan umat Islam waktu itu. Di mana banyak lembaga pendidikan yang mengajarkan agama, akan tetapi tidak mampu ‘mendidikkan’ agama pada pribadi peserta didiknya. Akibat proses yang demikian, mereka memang berhasil melahirkan out put yang memiliki wawasan keagamaan yang luas, dan fasih berbahasa Arab, akan tetapi memiliki budi pekerti yang masih rendah.


Tiga Institusi Yang Bertanggungjawab Dalam Pelaksanaan Pendidikan:
1. Lembaga pendidikan informal (keluarga)
2. Lembaga pendidikan nonformal (lingkungan)
3. Lembaga pendidikan formal (Sekolah)

Lembaga pendidikan informal merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama, sebagai jembatan dan penunjang bagi pelaksanaan pendidikan selanjutnya (formal dan nonformal).Ketiga lembaga pendidikan seyogyanya bersinergi dan saling mengisi untuk membentuk integritas kepribadian anak yang equilibrum.

Tujuan Pendidikan Islam Menurut Hamka
“Penghambaan dan kekhalifahan manusia”, yaitu hubungan pemeliharaan manusia terhadap makhluk Allah lainnya, sebagai perwujudan tanggung jawabnya sebagai khalifah di muka bumi, serta hubungan timbal balik antara manusia dengan alam sekitarnya secara harmonis.
Menurutnya karena salah satu bukti gagalnya pendidikan formal dalam menata moral dan etika terlihat dari munculnya kenakalan seperti tawuran.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut hamka, proses pendidikan tidak hanya berorientasi pada hal-hal yang bersifat material belaka. Pendekatan yang demikian itu tidak akan dapat membawa manusia kepada kepuasan batin (rohani). Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang dapat mengintegralkan potensi fitrah-Nya yang tinggi dengan potensi akal pikiran, perasaan dan sifat-sifat kemanusiaannya yang lain secara serasi dan seimbang.Melalui integrasi kedua unsur potensi tersebut, maka peserta didik akan mampu mengetahui rahasia yang tertulis (Al-Qur’an dan Hadis) dan fenomena alam semesta yang tak tertulis (QS. Faathir: 28).
Menurut Hamka, untuk membentuk peserta didik yang memiliki kepribadian paripurna, maka eksistensi pendidikan agama merupakan sebuah kemestian untuk diajarkan, meskipun pada sekolah-sekolah umum. Namun demikian, jadi prosesnya tidak hanya dilakukan sebatas transfer of knowledge, akan tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana ilmu yang mereka peroleh mampu membuahkan suatu sikap yang baik (akhlak al-karimah), sesuai dengan pesan nilai ilmu yang dimilikinya.
Sehingga in put prosesout putya juga bagus sesuai antara teori dan peneraman moralnya, sehingga bukan hanya berhasil melahirkan out put yang memiliki wawasan keagamaan yang luas, dan fasih berbahasa Arab, akan tetapi memiliki budi pekerti yang masih rendah.

DAFTAR PUSTAKA
Yasin fatah. 2008.dimensi-dimensi pendidikan islam, Malang: UIN-Malang Press.
hamka/http://www.scribd.com/doc/6248627/PENDIDIKAN-MENURUT-HAMKA
http://rumahmimpi.blogspot.com/2007/06/membaca-hamka-membaca-gelora-cinta.html
http://www.averroes.or.id/opinion/buya-hamka-jejak-pemikiran-dan-teladan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Haji_Abdul_Malik_Karim_Amrullah
http://id.shvoong.com/books/1804902-memperbincangkan-hamka/
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&ct=res&cd=2&ved=0CBAQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.tokohindonesia.com%2Fensiklopedi%2Fh%2Fhamka%2Findex.shtml&rct=j&q=+hamka&ei=UkqYS9bKD4qgkQX0oPi9Dg&usg=AFQjCNHGvsdcsom6apa4Gr_lvhXAf7AXJA
http://ekaaktiva.blogspot.com/2010/02/biografi-buya-hamka.html
http://www.oaseqalbu.net/modules.php?name=News&file=article&sid=480
http://ekaaktiva.blogspot.com/2010/02/biografi-buya-hamka.html
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&ct=res&cd=2&ved=0CBAQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.tokohindonesia.com%2Fensiklopedi%2Fh%2Fhamka%2Findex.shtml&rct=j&q=+hamka&ei=UkqYS9bKD4qgkQX0oPi9Dg&usg=AFQjCNHGvsdcsom6apa4Gr_lvhXAf7AXJA
http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/h/hamka/index.shtml
http://id.wikipedia.org/wiki/Haji_Abdul_Malik_Karim_Amrullah
http://mywritingblogs.com/sastra/2008/03/03/%E2%80%9Cbedah-buku-karya-buya-hamka%E2%80%9D/
http://mtamim.wordpress.com/2008/02/29/download-e-book-tafsir-al-azhar-hamka
http://abdulhaliknas.blogspot.com/2009/05/sejarah-pendidikan-islam-di.html
http://rudianto-rafi.blogspot.com/2009/12/konsep-pendidikan-menurut-hamka.htm
http://mimbarbaiturrahman.blogspot.com/2009/01/talim-tadib-dan-tarbiyah.html

TARIKH TASYRI' PADA MASA IMAM MADZHAB

BAB I
I.I PENDAHULUAN
Masa Ulama’
Periode ini berlangsung kurang lebih dua ratus lima puluh tahun lamanya, dimulai pada bagian kedua abad VII sampai dengan abad X Masehi. Pembinaan dan pengembangan hokum Islam di lakukan dimasa pemerintahan Khalifah Umayyah (662-750) dan Khalifah Abbasiyah (750-1258). Dan oleh karena itu pula dalam kepustakaan sering dikatakan bahwa hukum fikih Islam berkembang dimasa umayyah dan berbuah di zaman Abbasiah (Hazairinn, 1955).
Hukum fiqih islam sebagai salah satu aspek kebudayaan islam mencapai puncak perkembangannya di zaman kholifah abbasiyah yang memerintah selama lebih kurang 500 tahun. Di masa inilah (1) lahir para ahli hokum islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hokum fiqih islam serta (2) muncul berbagai teori hukum yang masih dianut dan dipergunakan oleh umat islam sampai sekarang. Gerakan ijtihad yakni gerakan untuk mempergunakan seluruh kemampuan pikiran dalam memahami ketentuan hokum islam yang tercantum di dalam ayat-ayat hokum dalam Al Qur’an dan sunnah nabi Muhammad dan merumuskannya menjadi garis-garis hukum yang mengatur segala bidang hidup dan kehidupan manusia oleh orang-orang yang memenuhi syarat, dilakukan dimana-mana. Orang yang melakukan usaha yang demikian disebut mujtahid, yakni orang yang berijtihad.
Menurut kualitas dan hasil karyanya para mujtahid itu dapat diklasifikasikan menjadi:
(1) Mujtahid Mutlaq, yaitu para ulama’ (jama’ dari alim=orang yang berilmu) yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fiqih islam berdasarkan ijtihad mereka tentang ayat-ayat hukum dalam al Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad. Para mujtahid mutlaq ini seperti Abu Hanifah, Malik bin Annas, As-Syafi’i, Ahmad bin Hambal dengan pengetahuannya yang sangat luas mampu menetapkan garis-garis hukum melalui ijtihadnya. Untuk mazhab syafi’i.
Contoh mujtahid mutlaqnya adalah As-Syaf’i sendiri dengan bukunya antara lain Al-Umm (induk), Al-Risalah(Pengantar Dasar-dasar Hukum Islam).
(2) Mujtahid Mazhab, adalah orang yang meneruskan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlaq. Dengan usaha mujtahid mazhab garis-garis hkum menjadi lebih jelas untuk diterapkan pada suatu masalah tertentu, walaupun ia belum dapat memecahkan setiap persoalan yang tumbuh dalam masyarakat. Dengan ilmunya yang luas para mujtahid mazhab dapat menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh mujtahid mutlaq.
Contohnya adalah Al-Ghozali dengan kitabnya Al-Basith (Ringkasan dari karya syafi’i dalam buku-bukunya yang dianggap sebagai qoul jaddid (pendapat baru)).
(3) Mujtahid fatwa, yaitu orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid mazhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwa atau nasehatnya. Dengan ilmunya yang cukup ia membandingkan pendapat mujtahid madzhab dan menguatkan salah satu diantaranya atau membuat ketetapan baru yang dapat langsung dipergunakan memecahkan suatu masalah yang timbul dalam masyarakat.
Contoh dapat dikemukakan An-Nawawi dengan bukunya Minhaj At-Thalibin (Jalan Bagi Para Siswa).
(4) Ahli Tarjih, yaitu orang-orang dengan ilmu pengetahuan yang ada padanya dapat membanding-bandingkan mana yang lebih “kuat” pendapat-pendapat yang ada, serta member penjelasan atau komentar atas pendapat yang berbeda yang dikemukakan oleh para mujtahid tersebut diatas. Untuk mujtahid peringkat keempat ini kadang-kadang dipergunakan istilah muqollid kalau ia hanya megikuti saja pendapat para mujtahid lainnya dengan taklid.
Contoh dapat disebutkan Ibnu Hajar Hitami dengan kitabnya Tuhfah (hadiah).
Di Indonesia sekarang ini, dikalangan NU dan Muhammadiah ada lembaga khusus yang mengembangkan hukum islam. Pada organisasi sosial keagamaan Muhammadiyah, misalnya ada lembaga khusus yang melakukan Tajdid (pembaruan), namanya Majls Tarjih yang bertugas merajih (membanding-bandingkan) berbagai pendapat yang ada yang lebih sesuai dengan al-Qur’an dan As-Sunnah untuk dijadikan pegangan para anggotanya. Namun, untuk pendapat yang belum ada sebelumnya, majlis ini langsung menarik garis hukumnya dari Al-Qur’an dan kitab-kitab hadits yang sahih. Dikalangan NU ada lembaga serupa namanya Bahsul Masa’il.
Banyak factor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan hukum islam pada periode ini. Diantara faktor-faktor yang mendorong orang menetapkan hukun dan merumuskan garis-garis hukum adalah:
a. Wilayah islam sudah sangat luas, terbentang dari perbatasan India-Tiongkok di Timur sampai ke Spanyol (Eropa) di sebelah Barat. Didalam wilayah yang sangat luas itu tinggal berbagai suku bangsa dengan asal-usul, adat istiadat, sejarah hidup dan kepentingan-kepentigan yang berbeda. Untuk dapat menyatukan mereka semua didalam satu pola kehidupan hukum, diperlukan pedoman yang jelas yang mengatur tingkah laku mereka dalam berbagai bidang hidup dan kehidupan. Ini mendorong para ahli hukum untuk mengkaji dan mempelaari sumber-sumber hukum islam untuk ditark garis-garis hukum dari dalamnya, menentukan kaidah atau norma bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat.
b. Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan dan landasan untuk membangun serta mengenbangkan hukum fiqih islam.
c. Telah tersedia para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat.

Dalam periode ini timbul para mujtahid. Dalam jumlah banyak, tetapi kini yang masih mempunyai pengikut adalah empat, yakni:
1. Abu Hanifah (Al-Nukman ibn Tsabit):700-767 M.
2. Malik bin Anas : 713-795M.
3. Muhammad Idris As-Syafi’i: 767-820 M.
4. Ahmad bin Hambal (Hanbal): 781-855 M.

BAB II
TARIKH TASYRI’ PADA MASA 4 MAZDAB
I.I Imam Abu Hanifah(Al-Nukman ibn Tsabit) Imam Hanafi:700-767 M.
A. Biografi .
Beliau bernama lengkap Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit Ibn Zutha al-Taimy. Lahir dii Kufah tahun 80 H/699 M dan wafat di Baghdad tahun 150 H/767 M.
Abu Hanifah menekuni ilmu fiqh di Kufah yang pada waktu merupakan pertemuan para ulama fiqh yang cenderung rasionalis. Setelah itu Abu Hanifah beberapa kali pergi ke Hijaz untuk mendalami fiqh dan hadits sebagai nilai tambah dari apa yang ia peroleh di Kufah. Sepeninggal Hammad, majlis Madrasah Kufah sepakat mengangkat Abu Hanifah sebagai kepala Madrasah. Selama itu ia mengabdi dan banyak mengeluarkan fatwa dalam masalah fiqh. Fatwa-fatwanya itu merupakan dasar utama dari pemikiran madzhab hanafi yang dikenal sekarang ini.
Ia menjalani masa hidup di dua lingkungan sosio politik, yakni 52 tahun di masa akhir dinasti Umaiyah dan 18 tahun pada masa awal dinasti Abbasiyah. Alih kekuasaan dari Umaiyah yang runtuh kepada Abbasiyah yang naik tahta, terjadi di Kufah sebagai ibu kota Abasiyah sebelum pindah ke Baghdad.
Dari perjalanan hidupnya itu, ia sempat menyaksikan tragedi-tragedi besar di Kufah. Di satu segi, kota Kufah memberi makna dalam kehidupannya sehingga menjadi salah seorang imam besar. Di sisi lain ia merasakan kota Kufah sebagai kota teror yang diwarnai pertentangan politik.
B. Landasan dalam Mengistinbathkan hukum.
Dalam penetapan hukumnya, madzhab Hanafi ini berdasarkan pada Nash al-Qur'an dan Hadits, Ijma’, Qiyas dan Istihsan.
Sedangkan metode Istidlal Imam Abu Hanifah dapat dipahami dari ucapan beliau sendiri, “sesungguhnya saya mengambil kitab suci Quran dalam menetapkan hukum, apabila tidak didapatkan dalam al-Quran, maka saya mengambil Sunnah Rasulullah SAW yang shahih dan tersiar di kalangan orang-orang terpercaya. Apabila saya tidak menemukan dari keduanya, maka saya mengambil pendapat orang-orang terpercaya yang saya kehendaki, kemudian saya tidak keluar dari pendapat mereka. Apabila urusan itu sampai kepada Ibrahim al-Sya’bi, Hasan ibn Sirin dan Sa’id ibn Musayyab, maka saya berijtihad sebagaimana mereka berijtihad”.
Berdasarkan keterangan tersebut, nampak bahwa Imam Abu Hanifah dalam beristidlal atau menetapkan hukum syara’ yang tidak dietapkan dalalahnya secara qath’iy dari al-Quran atau dari hadits yang diragukan kesahihannya karena Kufah terletak jauh dari Madinah sebagai kota tempat tinggal Rasul Saw. Ia selalu menggunakan ra’yu dan sangat selektif dalam menerima hadits. Ulama Madinah banyak memakai sunnah dalam menyelesaikan problema-problema yang muncul dalam masyarakat. Sedangkan di Kufah sunnah hanya sedikit yang diketahui disamping banyak terjadi pemalsuan hadits. Maka untuk menyelesaikan masalah yang aktual pada masa itu, beliau banyak menggunakan ra’yu.
C. Perkembangan Madzhab Hanafi.
Abu Hanifah meninggalkan tiga karya besar yaitu: fiqh akbar, al-alim wa al-muta’lim dan musnad fiqh akbar tetapi belum dikodifikasikan. Di samping itu Ia mendirikan membentuk badan yang terdiri dari tokoh-tokoh cendekiawan yang ia sendiri sebagai ketuanya. Badan ini berfungsi memusyawarahkan dan menetapkan ajaran Islam dalam berbagai bentuk tulisan dan mengalihkan syariat Islam ke dalam undang-undang.
Kemudian murid-murid Abu Hanifah yang berjasa di Madrasah Kufah dan membukukan fatwa-fatwanya sehingga dikenal di dunia Islam antara lain ialah:
a. Abu Yusuf Ya’cub ibn Ibrahim al-Anshary.
b. Muhammad ibn Hasan al-Syaibany.
c. Zufar ibn Huzail ibn al-Kufy.
d. Al-Hasan ibn Ziyad al-lu’lu’iy.
Dari keempat murid tersebut yang yang banyak menyusun buah pikiran Abu Hanifah adalah Muhammad al-Syaibani yang terkenal dengan al-kutub al sittah (enam kitab), yaitu:
1. Kitab al-Mabsuth
2. Kitab al-Ziyadat.
3. Kitab al-Jami’ as-Shagir.
4. Kitab Jami’ al-Kabir.
5. Kitab al-Sair al-Shagir.
6. Kitab al-Sair al-Kabir.
Para pengikutnya tersebar di berbagai negara seperti Irak, Turki, Asia Tengah, Pakistan, India, Tunis, Turkistan, Syria, Mesir dan Libanon. Madzhab hanafi pada masa khilafah bani Abbas merupakan madzhab yang banyak dianut oleh umat Islam dan pada pemerintahan kerajaan Utsmani, madzhab ini merupakan madzhab resmi negara.
C. Contoh Fiqh yang ada dalam madzhab Hanafi.
Dalam kasus batal atau tidaknya orang yang makan atau minum di siang hari ketika sedang berpuasa karena lupa. Dalam menetapkan hukum atas permasalahan ini Imam hanafi menggunakan Istihsan dengan nash (berpalingnya mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh kaidah umum kepada hukum yang dikehendaki oleh nash). Menurut qiyas (dalam arti kaidah umum) merusak atau membatalkan puasa karena telah cacat dan menghilangkan rukunnya. Dan sesuatu yang telah hilang rukunnya berarti batal. Akan tetapi pada makan di siang hari pada bulan ramadhan karena lupa dilakukan pemalingan dari hukum batalnya puasa yang dikehendaki oleh kaidah umum kepada hukum yang dikehendaki oleh nash. Berdasarkan sabda Nabi SAW dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “orang berpuasa yang makan atau minum karena lupa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum”. Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasanya. Sehingga menurut Hanafi, hukum yang dikehendaki oleh hadits inilah yang ditetapkan terhadap masalah tersebut, bukan hukum yang dikehendaki oleh kaidah umum.
II.II Malik bin Anas (Imam Maliki) 713-795M
A. Biografi .
Lahir di kota Madinah, tahun 93 H/12 M dan wafat pada tahun 179 H/798 M di Madinah pada masa pemerintahan Abasiyah di bawah kekuasaan Harun al-Rasyid. Bernama lengkap Abu Abdillah Malik ibn Malik ibn Abu Amir ibn al-Harits.
Beliau terdidik di kota Madinah pada masa kekuasaan Sulaiman ibn Abd Malik dari Bani Umayyah VII. Pada waktu itu di kota tersebut hidup beberapa golongan pendukung Islam, antara lain: golongan sahabat Anshar dan Muhajirin serta para cerdik pandai ahli hukum Islam. Pelajaran pertama yang diterimanya adalah al-Quran, yakni bagaimana cara membaca, memahami makna dan tafsirnya. Dihafalnya al-Quran itu diluar kepalanya’ Kemudian ia mempelajari hadits Nabi SAW dengan tekun dan rajin sehingga mendapat julukan sebagai ahli hadits.
Sedangkan guru yang pertama dan bergaul lama serta erat adalah Imam Abd. Rahman ibn Hurmuz salah seorang ulama besar di Madinah. Kemudian belajar fiqh kepada Rabi’ah ql-Ra’yi (ulama besar Madinah ketika itu). Selanjutnya belajar ilmu hadits kepada Imam Nafi’ Maula Ibn Umar dan juga kepada Imam ibn Syihab az-Zuhry. Menurut riwayat yang lain, bahwa diantara para guru Imam Malik yang utama itu tidak kurang dari 700 orang. Di antara sekian banyak gurunya itu, terdapat 300 yang tergolong ulama tabi’in.
Dalam hidupnya, Imam Malik selaku seorang mufti yang dipercaya oleh umat pada masa itu sering menghadapi kekejaman dan keganasan fisik yang berat dari penguasa, karena beliau tetap mempertahankan pendapatnya tentang masalah “paksaan talak itu tidak sah”. Beliau tetap tidak mencabut fatwanya yang bertentangan dengan khalifah al-Manshur dari Bani Abbas di Baghdad, maka beliau disiksa dan dihukum penjara. Imam Malik sangat teguh dalam membela kebenaran dan berani menyampaikan apa yang diyakininya.
B. Landasan dalam Mengistinbathkan hukum.
Beliau adalah seorang tokoh yang dikenal para ulama sebagai alim besar dalam ilmu hadits sehingga para ulama menyebutnya ahlu hadits.
Sedangkan dalam menetapkan hukum Islam adalah berpegang kepada:
1. Al-Quran.
Imam Malik dalam memegang al-Quran ini meliputi pengambilan hukum berdasarkan atas zahir nash al-Quran atau keumumannya, meliputi mafhum al-mukhalafah dan mafhum al-aula dengan memperhatikan illatnya.
2. Sunnah.
Beliau dalam berpegang kepada sunnah sebagai dasar hukum, Imam Malik mengikuti cara yang dilakukannya dalam berpegang kepada al-Quran. Apabila dalil syar’i menghendaki adanya penta’wilan, maka yang dijadikan penta’wilan ialah arti ta’wil tersebut.
3. Amal Ahl Madinah.
Menurutnya, Amal penduduk Madinah (sampai pada masa khalifah Utsman ibn Affan) didahulukan apabila terjadi kontradiksi dengan hadits ahad, karena jika hadits itu Cuma hadits ahad maka lebih rendah kedudukannya, karena amal penduduk madinah statusnya sama dengan hadits mutawatir, dan tidak mungkin orang madinah yang begitu banyak dan rata-rata mereka masuk dalam kategori sebagai sahabat melakukan kebohongan secara bersama-sama.
4. Fatwa Sahabat.
Meliputi pendapat dari para sahabat tentang sesuatu kasus yang dinukil para ulama, baik yang berupa fatwa maupun yang berupa ketetapan hukum. Sedangkan ayat atau hadits tidak menjelaskan hukum dari permasalahan yang dihadapi oleh para sahabat tersebut. Hal itu bisa dimaklumi karena belum ada hukum yang membahasnya atau ijma’ dari para sahabat yang meenetapkan hukum tersebut.
5. Khobar Ahad dan Qiyas.
Beliau tidak mengakui khabar ahad sebagai sesuatu yang datang dari Rasulullah, jika khabar ahad itu bertentangan dengan sesuatu yang dikenal oleh masyarakat Madinah, kecuali khabar ahad tersebut dikuatkan oleh dalil-dalil yang qath’i. Terkadang ia mendahulukan qiyas daripada khabar ahad. Apabila khabar ahad tersebut tidak dikenal atau tidak populer di kalangan masyarakat Madinah, maka hal tersebut dianggap petunjuk bahwa khabar ahad tersebut tidak benar datangnya dari Rasulullah SAW. Dengan demikian Imam Malik tidak menggunakan khabar ahad sebagai dasar hukum tetapi menggantinya dengan qiyas dan mashlalah.
6. Al-Istihsan.
Menurutnya, istihsan adalah: “menurut hukum dengan mengambil maslahah yang merupakan bagian dalam dalil yang bersifat kulli (menyeluruh) dengan maksud mengutamakan al-istidlal al-mursal daripada qiyas, sebab menggunakan istihsan itu, tidak berarti hanya mendasarkan pada pertimbangan perasaan semata, melainkan mendasarkan pertimbangannya pada maksud pembuat syara’ secara keseluruhan”.
7. Al-Mashlahah al-Mursalah.
Yaitu mashlahah yang tidak ada ketentuannya, baik secara tersurat atau sama sekali tidak disinggung oleh nash, dengan dmikian, maka maslahah mursalah itu kembali kepada memelihara tujuan syariat diturunkan.
8. Sad uz Zari’ah.
Menggunakan Sad’uz Zari’ah sebagai landasan dalam menetapkan hukum. Menurutnya, semua jalan atau sebab yang menuju kepada yang haram atau terlarang, huukumnya haram atau terlarang. Dan semua jalan atau sebab yang menuju kepada yang halal, halal pula hukumnya.
9. Istishhab.
Beliau menjadikan istihhab sebagai landasan dalam menetapkan hukum. Ishtishhab menurutnya adalah tetapnya suatu ketentuan hukum untuk masa sekarang atau yang akan datang, berdasarkan atas ketentuan hukum yang sudah ada di masa lampau. Jadi sesuatu yang telah diyakini adanya, kemudian datang keraguan atas hilangnya sesuatu yang diyakini tersebut, hukumnya tetap seperti hukum pertama.
C. Perkembangan Fiqh Maliki.
Beberapa karya-karya Imam Malik adalah kitab al-Muwatha’ (144 H) atas anjuran khalifah Ja’far al-Manshur. Kitab al-Muwatha’ mengandung dua aspek yaitu aspek hadits dan aspek fiqh.
Dan kitab lainnya adalah al-Mudawamah al-Kubra yang merupakan kumpulan risalah yang memuat tidak kurang dari 1.036 masalah dari fatwa Imam Malik. Kitab ini disusun oleh Asad ibn al-Furat al-Naisabury. Beliau adalah salah satu murid dari Imam Malik.
Madhzab ini pada mulanya timbul dan berkembang di kota Madinah, tempat kediaman beliau dan kemudian tersiar ke negeri Hijaz. Perkembangan madzhab Maliki sempat surut di Mesir, karena pada masa itu berkembang pula madzhab Syafi’i dan sebagian penduduknya telah mengikuti madzhab Syafi’i, tetapi pada zaman pemerintahan Ayyubiyah, Madzhab Maliki kembali hidup. Demikian juga di Andalusia, di masa pemerintahan Hisyam ibn Abd Rahmany, para ulama yang mendapatkan kedudukan tinggi menjabat sebagai hakim negara, adalah mereka yang menganut madzhab Maliki, sehingga Madzhab ini bertambah subur dan berkembang pesat.
beberapa murid Imam Malik yang berjasa mengembangkan madzhabnya antara lain, Utsman ibn al-Hakam al-Juzami, Abd Rahman ibn Khalid ibn Yazid ibn Yahya, Abd Rahman ibn al-Qasim, Asyhab ibn Abd Aziz, Ibn Abd al-hakam, Haris ibn Miskin dan lain-lain.
Madzhab Maliki sampai sekarang masih diikuti sebagian kaum muslimin di Maroko, Algers, Tunisia, Lybia dan Mesir. Masih tersiar juga juga di Irak, Palestina, Hijaz dan lain-lainnya di sekitar Jazirah Arabia.
D. Contoh Fiqh yang ada dalam Madzhab.
Contohnya yaitu maslahah mursalah, yaitu pembolehan membaiat seorang khalifah yang statusnya mafdhul di masyarakat (bukan yang terbaik). Penolakan akan baiat dikhawatirkan berakibat timbulnya kemudharatan, kerusakan kegoncangan serta kekosongan pemerintah. Imam Malik mendasarkannya pada kebijaksanaan Umar ibn Abd Aziz yang menyerahkan tampuk pimpinan kepada Yazid ibn Abd Malik, tidak kepada orang yang saleh dan layak menduduki jabatan itu karena dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah dan pertumpahan darah.
II.III Muhammad Idris As-Syafi’i: (Imam Syafi’i) 767-820 M.
A. Biografi Singkat.
Imam Syafi’i dilahirkan di Gazah (150 H/ 767 M) dan wafat di Mesir (204 H/ 819 M). Ia mempelajari Quran pada Islmail ibn Qastantin (qari’ di kota Mekah). Kemudian ia mempelajari hadits dari Imam Malik di Madinah. Sebelumnya ia pernah belajar hadits kepada Sufyan ibn Uyainah salah seorang ahli hadits di Mekah.
Tahun 195 H, Imam Syafi’i pergi ke Baghdad dan menetap di sana selama 2 tahun. Setelah itu kembali ke Mekah. Pada tahun 198 H ia kembali lagi ke Baghdad dan menetap di sana beberapa bulan, kemudian pergi ke Mesir dan menetap di sana sampai wafatnya.
5. Pengalaman dan pengetahuan Imam Syafi’i tentang masalah kemasyarakatan sangat luas. Ia menyaksikan langsung kehidupan masyarakat desa dan menyaksikan juga kehidupan masyarakat yang sudah maju peradabannya pada tingkat awal di Irak dan Yaman. Juga menyaksikan kehidupan masyarakat yang sudah sangat kompleks peradabannya seperti yang ada di Irak dan Mesir. Pengetahuan Imam Syafi’i dalam bidang kehidupan ekonomi dan kemasyarakatan yang bermacam-macam itu, memberikan bekal baginya dalam ijtihadnya pada masalah-masalah hukum yang beraneka ragam. Ia belajar hukum fiqih islam dari para mujtahid mazhab Hanafi dan Malik bin Anas. Karena itu pula ia mengenal baik keduua aliran hukum itu baik tentang sumber hukum atau metode yang mereka gunakan dan dapat menyatukan kedua aliran itu serta merumuskan sumber-sumber hukum (fiqih) Islam (baru).
Dalam kepustakaan hukum islam ia disebut sebagai master architect (arsitek agung) sumber-sumber hukum (fiqih) islam karena ia lah ahli hukum islam pertama yang menyusun ilmu usl al-fiqh (usul fiqih) yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum fiqih Islam dalam bukunya yang terkenal ar-Risalah Al-Qur’an, Sunah , Ijmak dan Qiyas. Syafi,I banyak menulis buku, diantaranya yang terkenal adalah al-Umm (Induk) dan Ar-Risalah tersebut di atas. Ia terkenal pula mempunyai dua pendapat mengenai masalah yang sama atau hampir bersamaan yang di keluarkannya di dua tempat yang berbeda karena perbedaan waktu, situasi dan kondisi. Pendapat yang dikemukakanya ketika ia berada di Baghdad (Irak) terkenal dengan nama qaul qadim (pendapat lama), dan pendapat yang dikeluarkanya di Kairo (Mesir) di tempat ia meninggal dunia dikenal dengan pendapat baru (qaul jaddid). Disini kelihatan bahwa factor waktu dan tempat mempengaruhi pemikiran dan hasil pemikiran hukum, walaupun sumbernya adalah sama.
Mazhab Syafi’I sekarang diikuti di Mesir, Palestina, (juga hukumnya adalah di beberapa tempat di Syiria dan Libanon, Irak, dan India), Muangthai, Filipina, Malaysia dan Indonesia. Sumbernya adalah Alquran, Sunah, Ijmak, Qiyas dan Istishab, yaitu penerusan berlakunya ketentuan hukum yang telah ada, Karena tidak terlihat adanya dalil yang mengubah ketentuan hukum tersebut.

B. Landasan dalam Mengistinbathkan hukum.
Dalam mengistinbathkan hukum, beliau berpijak kepada:
1. Al-Quran dan Sunnah.
Beliau memandang Quran dan Sunnah berada pada satu martabat. Karena menurut beliau, Sunnah itu menjelaskan al-Quran, kecuali hadits ahad tidak sama nilainya dengan hadits mutawatir. Di samping itu karena al-Quran dan Sunnah keduanya adalah wahyu, meskipun kekuatan Sunnah secara terpisah tidak sekuat seperti al-Quran.
2. Ijma’.
Beliau mengatakan ijma’ adalah hujjah dan ia menempatkan ijma’ ini sesudah al-Quran dan Sunnah sebelum qiyas. Imam Syafi’i menerima ijma’ sebagai hujjah dalam masalah-masalah yang tidak diterangkan dalam Quran dan Sunnah. Imam Syafi’i juga mengakui bahwa Ijma’ sahabat merupakan ijma’ yang paling kuat.
3. Qiyas.
Beliau ialah mujtahid pertama yang membicarakan qiyas dengan patokan kaidahnya dan menjelaskan asas-asasnya. Sedangkan mujtahid sebelumnya sekalipun telah menggunakan qiyas dalam berijtihad, namun belum membuat rumusan patokan kaidah dan asas-asasnya sehingga sulit diketahui mana ijtihad yang benar dan mana yang keliru.
Dalam penggunaan istihsan yang disalahgunakan oleh murid-murid Abu Hanifah, Imam Syafi’i jelas-jelas menolaknya. Dalam kitab al-Umm, dengan panjang lebar ia menguraikan pendapatnya atas masalah tersebut yang garis besarnya adalah bahwa istihsan sarat dengan hawa nafsu. Dan jika seseorang diperbolehkan menggunakan istihsan dalam agama, maka setiap orang akan mmbuat syari’at sendiri, karena itu Imam Syafi’i mengatakan: “Barangsiapa menggunakan istihsan sebagai dasar hukum, maka berarti ia telah mmbuat syara’.
C. Perkembangan Madzhab Syafi’i..
Beliau mempunyai pandangan yang dikenal dengan qaul al-qadim dan qaul al-jadid. Qaul qadim terdapat dalam kitabnya yang bernama al-Hujjah yang dicetuskan di Irak. Qaul jadidnya terdapat dalam kitabnya yang bernama al-Umm yang dicetuskan di Mesir. Adanya dua pandangan hasil ijtihad itu, maka diperkirakan bahwa situasi tempat pun turut mempengaruhi Ijtihad Imam Syafi’i. Keadaan di Irak dan di Mesir memang berbeda, sehingga membawa pengaruh terhadap pendapat-pendapat dan ijtihad Imam Syafi’i.
Para ahli sejarah membagi kitab hasil karya Imam Syafi’i menjadi dua:
1. Kitab yang ditulis oleh Imam Syafi’i sendiri. Seperti al-Umm (berisi masalah-masalah fiqh) dan kitab ar-Risalah (tentang ushul fiqh), dan kitab-kitab Imam Syafi’i lainnya.
2. Kitab yang ditulis oleh murid-muridnya, seperti Mukhtasar oleh al-Muzany dan Mukhtasar oleh al-Buwaithy, maupun kitab yang didektekan kepada murid-muridnya yaitu Harmalah.
Banyak kitab-kitab Imam Syafi’i yang dikembangkan para muridnya yang tersebar di Mekah, Irak, mesir dan lain-lainnya. Imam Syafi’i ketika datang ke Mesir, pada umumnya kala itu penduduk Mesir mengikuti madzhab Hanafi fan Madzhab Maliki. Kemudian setelah membukukan kitabnya (qaul jadid), maka mulai berkembanglah pemikiran madzhabnya di Mesir. Adapun para ulama terkenal yang menjadi murid-murid beliau ialah Muhammad ibn Abdullah ibn Abd al-Ahkam, Ismail ibn Yahya, al-Buwaithiy, al-Rabi’, al-Jiziy, Asyhab ibn al-Qasim dan ibn Mawaz.
Madzhab syafi’i ini menyebar dan berkembang antara lain di Irak, lalu berkembang dan tersiar ke khurasan, Pakistan, Yaman, Persia, Hijaz, India, daerah-daerah Afrika dan Andalusia (sesudah 300 H) dan Asia tenggara.
D. Contoh Fiqh yang ada Dalam Madzhab Syafi’i.
Seperti masalah pembagian harta pusaka terhadap nenek. Karena tidak ada nash yang jelas yang mengatur masalah ini (hanya diisyaratkan secara zhanny pada sebuah hadits ahad). Maka Imam Syafi’i menyandarkannya kepada ijma’ para sahabat yang menetapkan bahwa nenek baik jika nenek itu sendirian maupun lebih dari seorang maka ia tetap mendapatkan waris sebanyak seperenam.

II.IV Imam Ahmad Ibn Hambal (Imam Hambali) 781-855 M.

A. Biografi .
Beliau lahir di Baghdad (164 H/780 M). Ia belajar ilmu fiqh pada Abu Yusuf (salah seorang murid Abu Hanifah). Kemudian belajar hadits kepada beberapa ahli hadits terkenal yaitu Sufyan ibn Uyainah, Ibrahim ibn Sa’ad dan Yahya ibn Qathan. Beliau juga sempat mempelajari fiqh kepada Imam Syafi’i.
6. Beliau pernah mengalami mihnah yang berkenaan dengan kemakhlukan al-Quran. Diriwayatkan bertalian dengan mihnah ini, bahwa khalifah al-Mu’tashim pernah memanggilnya untuk ditanya tentang apakah al-Quran itu makhluk atau bukan, ia tidak menjawab bahwa al-Quran itu makhluk sebagaimana yang dikehendaki oleh al-Mu’tashim, sehingga ia dipukul hingga pingsan dan dipenjarakan. Beliau baru dibebaskan pada masa kekhalifahan al-Mutawakil. Ahmad bin Hambal (Hanbal): 781-855 M.
Ia belajar hukum dari beberapa ahli, termasuk Syafi’I di beberapa tempat. Selain ahli hukum ia ahli pula tentang hadist nabi. Berdasarkan keahliannya itu, sepertihalnya dengan Malik bin Anas, ia menyusun kitab hadist terkenal bernama al Musnad atau (kadang-kadang di tulis ) al-masnad. Pendapat Ahmad bin Hambal ini menjadi pendapat resmi atau (Negara) di Saudi Arabia sekarang. Dibandingkan dengan aliran hukum tersebut diatas mazhab Hambali ini yang paling sedikit penganutnya. Sumber hukumnya adalah sama dengan Syafi’I dengan menekankan atau mmengutamakan Alquran dan Sunah
Keempat pendiri mazhab yang disebut ‘imam’ ini menyatakan bahwa sumber sumber (pengambilan)hukum mereka adalah al Quran dan as Sunah nabi. Karena itu pula mereka menganjurkan agar para ahli yang datang kemudian, mengambil hukum dari sumber yang sama yaitu alQurqn dan Sunah. Sementara itu mereka menemukan cara atau metode pembentukan hukum melalui Ijmak dan Qiyas yang kemudian di akui dan dinyatakan oleh Syafi,I sebagai sumber hukum ketiga dan keempat. Dan sebagai pendapat manusia, hasil ijmak dan Qiyas ini tidak terhindar dari kemungkinan salah, karena itu tiidak dapat di anggap sebagai pendapat yang final dan mutlak yang tidak mungkin berubah atau diubah lagi.

B. Landasan dalam Mengistinbathkan hukum.
Adapun metode istidlal Imam Ahmad bin Hambal dalam menetapkan hukum adalah:
1. Dalil al-Quran dan Sunnah yang Shahih.
Jika beliau telah mendapati suatu nash dari al-Quran dan dari Sunnah rasul yang shahih, maka beliau dalam menetapkan hukum adalah dengan dalil tersebut.
2. Pendapat para sahabat Nabi SAW.
Jika ia tidak mendapatkan suatu nash yang jelas, baik dari al-Quran maupun dari hadits shahih, maka ia menggunakan fatwa-fatwa dari para sahabat Nabi yang tidak ada perselisihan.
3. Pendapat sahabat-sahabat Rasul yang muncul dalam perselisihan di antara mereka dan diambilnya yang lebih dekat kepada bash al-Quran dan Sunnah. Apabila ia tidak menemukan fatwa para sahabat yang disepakati sesama mereka, maka beliau menetapkan hukum dengan cara memilih dari fatwa-fatwa mereka yang ia pandang lebih dekat kepada al-Quran dan Sunnah.
4. Penggunaan Hadits Mursal dan Hadits Dha’if.
Jika Imam Ahmad tidak mendapatkan dari al-Quran dan Sunnah yang shahihah serta fatwa-fatwa sahabat yang disepakati atau diperselisihkan, maka beliau menetapkan hadits mursal dan hadits dha’if. Yang dimaksud dengan hadits dha’if oleh Imam Ahmad adalah karena ia membagi hadits dalam dua kelompok: shahih dan dha’if; bukan kepada: shahih, hasan dan dha’if seperti kebanyakan ulama yang lain.
5. Qiyas.
Imam Ahmad juga menggunakan Qiyas dalam menetapkan hukum apabila dalil-dalil yang dicari tidak terdapat dalam semua point di atas


6. Mashlahah al-Mursalah.
Terkadang Imam Ahmad juga menggunakan maslahah al-mursalah, terutama dalam bidang siyasah.
C. Perkembangan Madzhab Maliki.
Imam Ahmad pada dasarnya tidak menulis kitab fiqh secara khusus, karena semua masalah fiqh yang dikaitkan dengannya sebenarnya berasal dari fatwanya sebagai jawaban terhadap pertanyaan yang pernah ditanyakan kepadanya. Sedangkan yang menyusunnya sehingga menjadi sebuah kitab fiqh adalah para pengikutnya. Fiqh Ahmad ibn Hambal dapat dipastikan sangat diwarnai oleh hadits.
Kitab-kitab yang disusun oleh beliau adalah kitab al-Musnad (musnad Ahmad), Kitab Tafsir al-Quran, Kitab al-Nasikh wa al-Mansukh, Kitab Manasiku al-Kabir, Manasiku as-Shagir, Kitab al-Illah, Kitab as-Shalah dan lain-lain.
Para ulama besar yang pernah belajar dengan beliau adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, Ibn Abi ad-Dunya dan Ahmad ibn Abi Hawarimy. Adapun para murid yang meneruskan madzhabnya adalah al-Atsram Abu bakar Ahmad ibn Haniy al-Khurasany, Ahmad ibn Hajjaj al-Marwaniy, Ibn Ishaq al-Harbiy dan ulama-ulama lain yang belajar fiqh kepada beliau terutama dalam bidang mu’amalah.
Penganut madzhab ini tidak begitu banyak dan tersebar di Jazirah Arab, Palestina, Syiria, Irak dan bagi pemerintah Arab Saudi, menetapkan madzhab Hambali sebagai madzhab resmi negara.
D. Contoh Fiqh yang ada Dalam Madzhab Hambali.
Walaupun banyak mendasarkan penetapan-penetapan fiqhnya kepada hadits, tetapi terkadang Imam Ahmad juga menggunakan mashlahah al-mursalah. Yaitu menghukumi Ta’zir kepada orang yang sering membuat kerusakan.

BAB III
KESIMPULAN ATAU PENUTUP
Banyak factor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan hukum islam pada periode ini. Diantara faktor-faktor yang mendorong orang menetapkan hukun dan merumuskan garis-garis hukum adalah:
d. Wilayah islam sudah sangat luas, terbentang dari perbatasan India-Tiongkok di Timur sampai ke Spanyol (Eropa) di sebelah Barat. Didalam wilayah yang sangat luas itu tinggal berbagai suku bangsa dengan asal-usul, adat istiadat, sejarah hidup dan kepentingan-kepentigan yang berbeda. Untuk dapat menyatukan mereka semua didalam satu pola kehidupan hukum, diperlukan pedoman yang jelas yang mengatur tingkah laku mereka dalam berbagai bidang hidup dan kehidupan. Ini mendorong para ahli hukum untuk mengkaji dan mempelaari sumber-sumber hukum islam untuk ditark garis-garis hukum dari dalamnya, menentukan kaidah atau norma bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat.
e. Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan dan landasan untuk membangun serta mengenbangkan hukum fiqih islam.
f. Telah tersedia para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat.

Dalam periode ini timbul para mujtahid. Dalam jumlah banyak, tetapi kini yang masih mempunyai pengikut adalah empat, yakni:
7. Abu Hanifah (Al-Nukman ibn Tsabit):700-767 M.
8. Malik bin Anas : 713-795M.
9. Muhammad Idris As-Syafi’i: 767-820 M.
10. Ahmad bin Hambal (Hanbal): 781-855 M.

MU'JIZAT AL-QUR'AN

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar belakang
Al-Qur’anul karim adalah mu’jizat agama islam yang kekal dan mu’jizatnya selalu diperkuat oleh kemajuan ilmu pengetahuan. Ia diturunkan allah kepada rasulullah, Muhammad saw. Untuk mengeluarkan manusia dari suasana yang gelap menuju kebenaran, serta membimbing mereka kejalan yang lurus, rosul menyampaikan al-qur’an itu kepada sahabatnya orang-orang arab asli.
Sungguh telah berjalan kebijaksanaan allah Azza wa jalla yang azali, dimana dia menguatkan nabi dan rosul-Nya dengan mu’jizat yang menakjubkan, bukti-bukti yang jelas, serta hujjah dan dasar yang masuk akal, yang semua itu menujukkan atas kebenaran mereka, bahwa mereka itu adalah para nabi dan utusan Allah SWT, allah mengistimewakan nabi Muhammad saw dengan mu’jizat yang agung, Al-qur’an nur Tuhan dan wahyu samawi yang disampaikan kepada nabi-Nya, sebagai “Bacaan” berbahasa arab yang sedikitpun tanpa cela. Dengannya dia membangkitkan bangsa-bangsa dari dari ketiadaannya, mereka bagai mayat-mayat hidup yang kemudian allah menghidupkan mereka dengan cahaya Al-Qur’an itu. Dia menuujukkan mereka dari jalan yang lebih lurus dan menjadikan mereka umat terbaik yang ditampilkan untuk seluruh manusia.

Artinya: “Dan Apakah orang yang sudah mati[502] kemudian Dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu Dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya? Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan.”
[502] Maksudnya ialah orang yang telah mati hatinya Yakni orang-orang kafir dan sebagainya.
Al-Qur’an telah berhasil menghidupkan bangsa-bangsa dan menciptakan persatuan yang sebelumnya tidak pernah dikenal dalam sejarah. Dari negeri arab, negeri para pengembala onta dan kambing, muncul para pemimpin bangsa-bangsa dan umat bahkan mereka berhasil menegakkan hokum keseluruh penjuru dunia. Ini berkat keutamaan Al-Qur’an.

I.2 Rumusan masalah
1.2.1 Bagaimana pengertian mu’jizat dari segi bahasa dan istilah?
1.2.2 Apa saja macam-macam mu’jizat?
1.2.3 Tantangan apa saja yang terdapat dalam Al Qur’an?
1.2.4 Bagaimana perspektif mu’jizat dari berbagai segi?
1.2.5 Bagaimana tuduhan terhadap Al Qur’an beserta bantahannya?
1.2.6 Bagaimana tujuan dan fungsi mu’jizat?
I.3 Tujuan
1.3.1 Untuk mengetahui bagaimana pengertian mu’jizat dari segi bahasa dan istilah.
1.3.2 Untuk mengetahui apa saja macam-macam mu’jizat
1.3.3 Untuk mengetahui tantangan apa saja yang terdapat dalam Al Qur’an.
1.3.4 Untuk mengetahui bagaimana perspektif mu’jizat dari berbagai segi.
1.3.5 Untuk mengetahui bagaimana tuduhan terhadap Al Qur’an beserta bantahannya.
1.3.6 Untuk mengetahui bagaimana tujuan dan fungsi mu’jizat.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN MUKJIZAT
I’jaz Bahasa : Menetapkan kelemahan, menganggap lemah kepada orang lain.
I’jaz Istilah: Ketidak mampuan mengerjakan sesuatu, karena manusia lemah untuk mendatangkan serupa itu, yang sebenarnya perkara itu adalah luar biasa dan keluar dari batas-batas sebab yang di kenal. Jadi kemu’jizatan Al-Qur’an adalah : kelemahan semua manusia, baik secara individu atau kelompok untuk mendatangkan serupa Al-Qur’an itu.

Artinya: “kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya[410]. berkata Qabil: "Aduhai celaka Aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" karena itu jadilah Dia seorang diantara orang-orang yang menyesal.”(QS. Al-Maidah: 31)
[410] Dipahami dari ayat ini bahwa manusia banyak pula mengambil pelajaran dari alam dan jangan segan-segan mengambil pelajaran dari yang lebih rendah tingkatan pengetahuannya.
Kelemahan mu’jizat Al-Qur’an ini yang dimaksud adalah Al-Qur’an menampakkan kebenaran nabi dan pengakuannya sebagai Rosul dengan cara melemahkan orang-orang arab untuk menghadapi mu’jizatnya yang abadi, yaitu al-qur’an.
Al-Qur’an di gunakan rosul untuk melemahkan orang-orang arab dan ternyata mereka tidak dapat menandinginya, padahal mereka sudah sangat tinggi tingkat fashohah dan balaghoh- nya dari sana bisa disimpulkan betapa hebatnya al-qur’an.

2.2 MACAM-MACAM MU’ JIZAT
Mu’jizat Itu Terbagi Menjadi Dua Jenis :

1. Mu’jizat yang bersifat material, inderawi, tidak kekal semua mu’jizat nabi-nabi dahulu, yaitu bersifat material dan indrawi, maksudnya adalah, keluarbiasaan tersebut dapat disaksikan atau dijangkau langsung lewat indra umatnya.
Contohnya : Mu’jizat Nabi musa berupa tongkat, karena ia di utus pada zaman dimana ilmu sihir sedang digandrungi dan banyak orang yang ahli sihir. Mu’jizat Nabi isa beliau dapat menghidupkan orang-orang mati, menyembuhkan penyakit buta, tuli, bis, dan belang, serta mengabarkan sesuatu hal yang ghoib, karena beliau di utus pada masa dimana ilmu kedokteran dan hikmah sedang berkembang, sehingga pada waktu itu bermunculan para dokter ahli.

2. Mu’jizat yang bersifat imaterial, rohani, aql, tidak indrawi, logis, bisa di buktikan sepanjang masa, tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, abadi sepanjang masa, agar dapat dilihat oleh orang-orang yang mempunyai pandangan hati, lalu mereka mengambil cahaya dan petunjuk ya di dalam menghadapi masa kini dan masa mendatang.

Contohnya : Al-Qu’ran (wahyu samawi) dia bisa dijangkau oleh setiap orang yang menggunakan akalnya di mana dan kapan saja, dia adalah mu’jizat islam yang abadi dan argumentasinya yang kuat dan tegak di atas peradaban dunia sebagai saksi kebenaran Rosulullah, yang sekaligus membuktikan keagungan islam dan kelanggengan agama tersebut.


2.3 ANEKA TANTANGAN DALAM AL-QUR’AN
2.3.1 Tantangan Umum
Tantangan yang pertama ini ditunjukkan kepada semua makhluk, baik kaum filosof, cendekiawan, ulama’, hukama’, maupun semua manusia tanpaterkecuali, baik bangsa arab maupun bangsa lain, yang berkulit putih maupun hitam, bahkan mu’min ataupun kafir sekalipun. Lihat tantangan yang sedemikian jelas.
Firman allah yang berhubungan dengan tantangan kulli :
Artinya : “Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al- Quran itu jika mereka orang-orang yang benar.” (QS. Athur :34)

2.3.2Tantangan Khusus
Rosulullah telah meminta orang arab untuk menandingi Al-Qur’an dalam tiga tahap :
1. Menantang mereka dengan keseluruhan (kulli) Al-Qur’an dalam uslub umum, yang meliputi orang arab sendiri sendiri dan orang lain, manusia, dan jin, dengan tantangan yang mengalahkan kemampuan mereka padu melalui firman allah :

Artinya : Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, Sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain".(al-Isro’[17]:88).

2. Menantang mereka dengan sebagian (juz’i) sepuluh surat saja dari qur’an, dalam firmannya-Nya:
Artinya: “Bahkan mereka mengatakan: "Muhammad telah membuat-buat Al Quran itu", Katakanlah: "(Kalau demikian), Maka datangkanlah sepuluh surat-surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar".(Hud [11]:13) Jika mereka yang kamu seru itu tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu Maka ketahuilah, Sesungguhnya Al Quran itu diturunkan dengan ilmu[713] Allah, dan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia, Maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)? (Hud [11]:14)
[713] Yakni: Allah saja yang dapat membuat Al Quran itu.

3. Menantang mereka dengan (juz’i) satu surah saja dari al-qur’an dalam firman allah;
Artinya : Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. (Al-Baqoroh [2]:23)

[31] Ayat ini merupakan tantangan bagi mereka yang meragukan tentang kebenaran Al Quran itu tidak dapat ditiru walaupun dengan mengerahkan semua ahli sastera dan bahasa karena ia merupakan mukjizat Nabi Muhammad s.a.w.

2.4 MUK JIZAT AL-QUR’AN DILIHAT DARI BERBAGAI SEGI
A. SEGI KEBAHASAAN
●Nada dan Langgamnya
Jika anda mendengar ayat-ayat Al Qur’an, hal pertama yang terasa di telinga adalah nada dan langgamnya. Ayat-ayat Al Qur’an walaupun sebagaimana ditegaskan-Nya bukan syair atau puisi, namun terasa dan terdengar mempunyai keunikan dalam irama dan ritmenya bahasa.
Cendekiawan Inggris, Marmaduke Pickthall dalam “The meaning of Glorious Qur’an” menulis, Al Qur’an mempunyai simfoni yang tidak ada taranya dimana setiap nada-nadanya untuk menangis dan bersuka cita.
Hal ini di sebabkan oleh huruf dari kata-kata yang di pilih melahirkan keserasian bunyi dan kemudian kumpulan kata-kata itu melahirkan pula keserasian irama dalam rangkaian kalimat ayat-ayatnya. Bacalah surat
Artinya:(1)Demi (malaikat-malaikat) yang mencabut (nyawa) dengan keras, (2)dan (malaikat-malaikat) yang mencabut (nyawa) dengan lemah-lembut, (3)dan (malaikat-malaikat) yang turun dari langit dengan cepat, (4.)dan (malaikat-malaikat) yang mendahului dengan kencang, (5)dan (malaikat-malaikat) yang mengatur urusan (dunia)[1550]. (An-Nazi’at [79]: 1-5).
[1550] Dalam ayat 1 s/d 5 Allah bersumpah dengan malaikat-malaikat yang bermacam-macam sifat dan urusannya, bahwa manusia akan dibangkitkan pada hari kiamat. sebahagian ahli tafsir berpendapat, bahwa dalam ayat-ayat itu Allah bersumpah dengan bintang-bintang.
Kemudian begitu pendengaran mulai terbiasa dengan nada dan langgam ini, al-qur’an mengubah nada dan langgamnya.

● Keindahan Dan Ketepatan Ma’nanya.
Tidak mudah menjelaskan keindahan bahasa Al-Qur’an bagi yang tidak memiliki rasa bahasa arab, jadi paling tidak mengetahui tentang tata bahasanya.
Artinya: (71.)orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Apakah belum pernah datang kepadamu Rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan Pertemuan dengan hari ini?" mereka menjawab: "Benar (telah datang)". tetapi telah pasti Berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir. (QS. Az-Zumar [39]: 71)

B. SEGI GHAIB
●Berita gaib tentang masa lampau. (Kaum ‘Ad dan Tsamud serta kehancuran kota Iran).
Artinya: (4.) kaum Tsamud dan 'Aad telah mendustakan hari kiamat[1502](5.) Adapun kaum Tsamud, Maka mereka telah dibinasakan dengan kejadian yang luar biasa[1503].(6.)Adapun kaum 'Aad Maka mereka telah dibinasakan dengan angin yang sangat dingin lagi Amat kencang,(7.) yang Allah menimpakan angin itu kepada mereka selama tujuh malam dan delapan hari terus menerus; Maka kamu Lihat kaum 'Aad pada waktu itu mati bergelimpangan seakan-akan mereka tunggul pohon kurma yang telah kosong (lapuk). (QS. Al Haqqah:4-7)
[1502] Al Qaari'ah menurut bahasa berarti yang menggentarkan hati, hari kiamat dinamakan Al Qaari'ah karena Dia menggentarkan hati.
[1503] Yang dimaksud dengan kejadian luar biasa itu ialah petir yang Amat keras yang menyebabkan suara yang mengguntur yang dapat menghancurkan.

●Berita gaib pada masa datang yang terbukti (kemenangan kaum romawi setelah kekalahannya)
Artinya: (1.)Alif laam Miim[1160],(2.)telah dikalahkan bangsa Rumawi[1161], (3.) di negeri yang terdekat[1162] dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang[1163] (4.)dalam beberapa tahun lagi[1164]. bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, (5.)karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendakiNya. dan Dialah Maha Perkasa lagi Penyayang (QS. Ar Rum:1-5).
[1160] Ialah huruf-huruf abjad yang terletak pada permulaan sebagian dari surat-surat Al Quran seperti: Alif laam miim, Alif laam raa, Alif laam miim shaad dan sebagainya. diantara Ahli-ahli tafsir ada yang menyerahkan pengertiannya kepada Allah karena dipandang Termasuk ayat-ayat mutasyaabihaat, dan ada pula yang menafsirkannya. golongan yang menafsirkannya ada yang memandangnya sebagai nama surat, dan ada pula yang berpendapat bahwa huruf-huruf abjad itu gunanya untuk menarik perhatian Para Pendengar supaya memperhatikan Al Quran itu, dan untuk mengisyaratkan bahwa Al Quran itu diturunkan dari Allah dalam bahasa Arab yang tersusun dari huruf-huruf abjad. kalau mereka tidak percaya bahwa Al Quran diturunkan dari Allah dan hanya buatan Muhammad s.a.w. semata-mata, Maka cobalah mereka buat semacam Al Quran itu.
[1161] Maksudnya: Rumawi timur yang berpusat di Konstantinopel.
[1162] Maksudnya: terdekat ke negeri Arab Yaitu Syria dan Palestina sewaktu menjadi jajahan kerajaan Rumawi Timur.
[1163] Bangsa Rumawi adalah satu bangsa yang beragama Nasrani yang mempunyai kitab suci sedang bangsa Persia adalah beragama Majusi, menyembah api dan berhala (musyrik). kedua bangsa itu saling perang memerangi. ketika tersiar berita kekalahan bangsa Rumawi oleh bangsa Persia, Maka kaum musyrik Mekah menyambutnya dengan gembira karena berpihak kepada orang musyrikin Persia. sedang kaum muslimin berduka cita karenanya. kemudian turunlah ayat ini dan ayat yang berikutnya menerangkan bahwa bangsa Rumawi sesudah kalah itu akan mendapat kemenangan dalam masa beberapa tahun saja. hal itu benar-benar terjadi. beberapa tahun sesudah itu menanglah bangsa Rumawi dan kalahlah bangsa Persia. dengan kejadian yang demikian nyatalah kebenaran Nabi Muhammad s.a.w. sebagai Nabi dan Rasul dan kebenaran Al Quran sebagai firman Allah.
[1164] Ialah antara tiga sampai sembilan tahun. waktu antara kekalahan bangsa Rumawi (tahun 614-615) dengan kemenangannya (tahun 622 M.) bangsa Rumawi adalah kira-kira tujuh tahun.

C. SEGI ILMIAH
Tidak ada petentangan denga ilmu-ilmu alam yang telah di pastikan kebenarannya, dalam hal ini Al-Qur’an telah mengisyratkan segi kemu’jizatannya dengan firman allah Saw.
Artinya :“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?”(QS.Al-fushilat:53)
Sebagai contoh (bukti nyata yang menguatkan kemukjizatan Al-Qur’an):

●Ilmu Biologi (reproduksi)
Artinya: (1)bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,(2.) Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. (QS. Al Alaq: 1-2)

●Ilmu Falaq (perbintangan)
Artinya: Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas. (QS. Al Israa’(17):12)

●Ilmu Pengobatan
Artinya:Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan. (QS. An Nahl:69)


●Ilmu Geografi
Artinya: Dialah Tuhan yang memperlihatkan kilat kepadamu untuk menimbulkan ketakutan dan harapan, dan Dia Mengadakan awan mendung. “(QS Ar- Ra’d:12)

● Ilmu Astronomi.
Artinya: “Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, Maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, Maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu Hampir-hampir menghilangkan penglihatan. “(Q.S An-Nuur[24]: 43 )”

2.5 TUDUHAN TERHADAP KEMU’JIZATAN AL-QUR’AN DAN BANTAHANNYA
1. Mereka (para penentang agama tauhid) mengatakan: “bahwa Al-Qur’an itu hanyalah ajaran Jabar ar-Rumi, di berikan rosulullah di mekkah…”
Hal ini sangatlah tidak masuk akal karena allah sendiri telah menegaskan dalam firman-Nya :
Artinya: “Dan Sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata: "Sesungguhnya Al Quran itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad)". Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya bahasa 'Ajam[840], sedang Al Quran adalah dalam bahasa Arab yang terang.” (QS. An-Nahl: 103)
[840] Bahasa 'Ajam ialah bahasa selain bahasa Arab dan dapat juga berarti bahasa Arab yang tidak baik, karena orang yang dituduh mengajar Muhammad itu bukan orang Arab dan hanya tahu sedikit-sedikit bahasa Arab.
Jabar Ar-Rum adalah seorang laki-laki buruh tukang besi, bangsa Rum yang baru masuk islam dan tidak mengenal bahasa arab, memang rosul sering menghampiri dan duduk bersamanya, tapi bagaimana mungkin dia bisa mengajarkan Al-Qur’an. Bisaah diterima akal bahwa lelaki asing itu adalah menjadi sumber al-qur’an yang susunan-susunannya mempunyai nilai sastra yang amat tinggi.

2.6 TUJUAN DAN FUNGSI MU’JIZAT
Mu’jizat berfungsi sebagai bukti kebenaran para nabi. Keluarbiasaan yang tampak atau terjadi melalui mereka itu diibaratkan sebagai ucapan Tuhan: “ Apa yang dinyatakan sang nabi adalah benar. Dia adalah utusan-Ku, dan buktinya adalah Aku melakukan mu’jizat itu.“ Mu’jizat berarti melemahkan namun dari segi agama, ia sama sekali tidak dimaksudkan untuk melemahkan atau ketidak mampuan yang ditantang, mukjizat dititipkan kepada hambanya yang terpilih untuk membuktikan kebenaran ajaran ilahi, maka dari itu kemungkinan ada dua konsekuensi:
a. Bagi yang telah percaya kepada nabi, maka ia tidak lagi membutuhkan mukjizat ia tidak lagi ditantang untuk melakukan hal yang sama. Mukjizat yang dilihat atau dialaminya hanya berfungsi sebagai penguat keimanan, serta menambah keyakinan akan kekuasan Allah Swt.
b. Para nabi sejak Adam A.S hingga Isa A.S di utus untuk suatu kurun tertentu serta masyarakat tertentu. Tantangan yang mereka kemukakan sebagai mukjizat pasti tidak dapat dilakukan oleh umatnya. Namun apakah ini berarti peristiwa luar biasa yang terjadi melalui mereka itu tidak dapat dilakukan oleh selain umat mereka pada generasi sesudah mereka.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Telah berjalan kebijaksanaan allah Azza wa jalla yang azali, dimana dia menguatkan nabi dan rosul-Nya dengan mu’jizat yang menakjubkan, bukti-bukti yang jelas, serta hujjah dan dasar yang masuk akal, yang semua itu menujukkan atas kebenaran mereka, bahwa mereka itu adalah para nabi dan utusan Allah SWT. Maka adanya mu’jizat itu adalah sebagian bukti dari kuasa Allah SWT. Begitu mulianya al-qur’an itu hingga allah pun menjamin penjagaannya sendiri, maka dari itu kita wajib mempercayai, mengamalkan, dan menjaganya.
Di sana segalanya ada, di dalam Al-Qur’an semua sandaran dan tempat penyelesaiaan permasalahan di dunia ini di selesaikan, Al-Qur’an adalah guru mujarrab untuk segala penyakit hati, syair terindah yang paling indah dan menakjubkan, lantunan indah yang mengetarkan setiap jiwa yang beriman, drama islami yang disutradarai langsung oleh Allah, sungguh Al-Qur’an adalah bukti kekuasaan-Nya, dan kita wajib mempercayai.

DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Ash-Shabuni. 2001. Ikhtisar Ulumul Qur’an Praktis. Jakarta: Pustaka Amani.
Assa’idi Sa’ dullah. 1996. Hadis-Hadis Sekte. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Khalil, Manna’ al-Qattan. 2007. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Bogor: Litera Antar Nusa.
Mudasir. 1999. Bandung: Pustaka Setia.
Quraish M Shihab. 2001. Mukjizat Al-Qur’an. Bandung: Mizan.
Solahuddin agus. 2009. Ulumul Hadist. Bandung: Pustaka Setia.