PANDUAN HAJI DAN UMROH

PENGANTAR HAJI DAN UMROH

Defenisi
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima yaitu niat menuju Baitul Haram pada bulan-bulan tertentu untuk melaksanakan manasik dan ibadah. (Mu’jamul Wafit 1/157).Haji menurut bahasa adalah niat (Al Qasdu) (Fathul Bari 4/152).dan menurut syara’ adalah Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khushush.
Keutamaan
1. Dari Abu Hurairah ra berkata: Nabi r ditanya: Perbuatan apa yang paling utama? Beliau menjawab: Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, ditanyakan kemudian setelah itu? Beliau menjawab: Jihad dijalan Allah, ditanyakan kemudian setelah itu? Beliau menjawab: Haji mabrur.” (HR. Bukhari_Fathul Bari 4/157).
2. Dari Abu Hurairah ra berkata: Saya mendengar Nabi bersabda:
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
من حج ولم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمّه
“Barangsiapa yang melaksanakan haji lalu ia tidak rafats (mengeluarkan perkataan yang menimbulkan berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh) dan tidak berbuat fasiq, maka ia kembali seperti saat dilahirkan ibunya (tidak punya dosa) (HR. Bukhari 1691)
3. Dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Rasulullah r bersabda:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلاّ الجنّه

“Satu umrah keumrah lain adalah panghapus (dosa-dosa) antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur tiada balasan lain, melainkan surga. Bukhori 1650 muslim 2403 tirmidzi 855 nasai 2575 ibn majah 2879 ahmad 7050(HR. Al Jama’ah kecuali Abu Daud
Pengertian Haji dan Umroh

Pengertian Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

Pengertian Umroh
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim).
Ukuran Kemampuan Naik Haji
Kemampuan adalah salah satu dari syarat wajib haji, meskipun demikian jika orang lemah melakukannyapun tetap mendapatkan jaza’ sebagaimana jika orang sakit melaksanakan shalat dengan berdiri.Akan tetapi jika dalam pelaksanan haji menimbulkan masalah atas mereka (manusia) dan membebaninya, maka makruh baginya karena menjadikan madharot kepada manusia dengan melakukan sesuatu yang tidak semestinya. (Al Kafi 1/378). Maka Allah berfirman:
.......وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً.......
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran 3: 97)
Dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra ia berkata: Katika ayat ini turun, mereka (para shahabat) bertanya: Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun? Beliau dian, mereka bertanya lagi: Wahai Rasulullah, apakah pada setiap tahun? Beliau menjawab: Tidak, jika saya katakan ia, niscaya haji itu wajib setiap tahun, maka Allah menurunkan ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَسْئَلُوا عَنْ أَشْيَآءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُم\
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.” (QS. Al Maidah 5: 101) (HR. Tirmidzi 814).
Abu Isa At Turmudzi berkata: Hadits Ali ini adalah hasan gharib dari sisi ini imam Al Hafidz Ibnu Katsir berkata: Untuk ukuran kemampuan itu bermacam-macam, terkadang seseorang mampu dengan sendirinya dan terkadang dengan selainnya. (Tafsir Al Qur an Al ‘Adzim 1/339)
Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa yang diwajibkan pada haji? Beliau bersabda: Bekal dan hewan tunggangan (kendaraan). (HR.At Turmudzi 813). Dan dalam riwayat lain disebutkan dari Anas ra bahwa Nabi r pernah ditanya mengenai firman Aallah Ta’ala dalam QS. Ali Imran 3: 97, apa yang dimaksud dengan as sabil? Beliau menjawab: Bekal dan hewan tunggangan. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim dari Qotadah, lalu beliau berkata: Hadits shahih dengan syarat Muslim. (Tafsir Aal Qur an Al ‘Adzim 1/339)
Abu Isa berkata: Hadits ini (HR. At Turmudzi 813) kedudukannya hasan dan diamalkan oleh ahli ilmu; bahwa seorang laki-laki jika telah memiliki bekal dan binatang tunggangan ia wajib menunaikan iabadah ahji. (Al Mughni 5/8/1412H/1992M)
Dan dari Ibnu Abbas mengenai kalimat من استطاع إليه سبيلا beliau berkata: Siapa yang memiliki dirham sungguh ia telah memiliki kemampuan. Ini adalah riwayat Waqi’ dan Ibnu Jarir. Dan dari Ikrimah beliau berkata: as sabil adalah as sihhah (sehat). Dan pendapat ini dipegang oleh Ibnu Zaubair, Atha’ dan Malik.Tafsi Ibnu Katsir 1/339 dan Nailul Authar 5/13.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata dalam Maju’nya 10/144-345 tidak ada perselisihan bahwa membebani orang lemah yang tidak memiliki kemampuan terhadap suatu amalan tidak terjadi dalam syare’at, namun syare’at itu gugur terhadap seseorang selama belum sempurna sarana ilmu dan kemampuannya. Walaupun sifat taklifnya sudah memungkinkan, sebagaimana pena terangkat dari anak kecil sampai ia baligh, meslipun anak itu sudah memiliki penalaran dan tamyiz, dan juga tidak diwajibkan seseorang haji kecuali ia telah memiliki bekal dan hewan tunggangan, demikian pendapat jumhur ulama’.
Syaikhul Islam Abu Muhammad Muwaffiquddin Abdillah bin Qudamah Al Maqdisi berkata dalam kitabnya Al Kafi hal 379. dan bekal itu adalah apa yang dibutuhkan berupa makanan minuman dan pakaian untuk pergi dan kembali. Jika ia ada bekal untuk berangkat tanpa kembali, maka tidak diharuskan ia melakukan haji karena pengasingannya akan berdampak negatif, beban yang berat dan celaan terhadap keluarganya. Dan beliau mensyaratkan adanya hewan tunggangan yang baik dengan cara membelinya atau menyewa dan alat-alat yang menunjangnya, terdapat pula dalam kitab Nailul Authar 5/13.
Dan disebutkan dalam Fatawa Lajnah Ad Daimah 11/30: Adapun al istihto’ah untuk haji adalah badan sehat, memiliki sarana dan prasarana yang menghantarkan ke Baitullah berupa: pesawat atau mobil dan hewan tunggangan baik dengan menyewa, memiliki bekal yang cukup berangkat dan kembali.
Ad Dhohhak berkata: Jika seseorang telah dewasa hendaknya ia mempekerjakan dirinya (bekerja) untuk makan dan kesudahannya, hingga ia mampu menunaikan ibadahnya (haji).
Imam Malik juga berpendapat: Jika memungkinkan dia berjalan dan kembalinya dengan meminta bantuan manusia, maka ia harus haji karena kemampuan ini ada pada haknya, hal itu seperti orang yang mendapatkan zaad dan rohilah.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ukuran kemampuan seseorang yang harus menunaikan haji adalah:
Pendapat jumhur ulama’ (Al Hasan, Mujahid, Said bin Jubair, As Syafi’ie, Ishaq, dan At Tirmidzi
Seseorang memiliki bekal dan hewan tunggangan.Pendapat Ikrimah: SehatPendapat Ad Dhohhaq dan Imam Malik tersebut di atas.
Haji Disegerakan atau Ditunda
قال رسول الله :من أراد الحج فليتعجّل
“Barangsiapa ingin berhaji maka bersegeralah”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam sunannya 1732, Ibnu Majah 2883 dengan lafadz:
من أراد الحج فلبتعجّل, فإنّه قد يمرض المريض وتضلّ الضالّة وتعرض الحاجة
“Barangsiapa ingin berhaji maka bersegeralah, karena kadang-kadang seseorang (tidak tahu kapan) sakit, tersesat dan muncul kebutuhan,”
Dan diriwayatkan juga oleh imam Ahmad dalam musnadnya 1/214,225,323. imam Malik, Abu Hanifah dan sebagian shahabat As Syafi’ie berpendapat bahwa hal itu (haji) diundur dengan hujjah bahwa baliau r berhaji tahun 10 H padahal kewajiban berhaji turun pada tahun ke-6 atau bahkan ke-5 Hijriyah.
Namun ini dibantah karena waktu kewajiban haji ada perselisihan dan diantara sekian pendapat adalah kewajiban pada tahun ke-10 H maka tidak ada pengunduran.Apabila benar bahwa kewajiban itu ada sebelum tahun ke-10 H maka pengunduran beliau karena tidak ingin campur dalam berhaji dengan orang-orang musyrik yang mereka haji dan thawaf di Baitullah dengan telanjang.Maka ketika Allah telah membersihkan Baitul Haram dari mereka, beliau r berhaji dan pengunduran beliau adalah bentuk udzur. (Aunul Ma’bud 5/157, Nailul Authar 5/9).
Al Baihaqi menambahkan (karena kalian tidak mengetahui apa yang akan menggagalkannya berupa sakit atau suatu kebutuhan.
Syaikhul Islam pernah ditanya tentang seorang wanita yang memiliki bekal lebih dari 1000 dirham dan ia berniat akan memberikan pakaiannya untuk anak putrinya, mana yang lebih afdhal dari meninggalkan perkakasnya untuk anak putrinya atau ia gunakan umtuk berhaji? Beliau menjawab: Segala puji milik Allah, ya! Ia mestinya berhaji dengan 1000 dirham ini dan kemudian menikahkan anak putrinya dengan sisanya jika ia mau, karena haji adalah kewajiban yang wajib atasnya bila punya kemampuan untuk kesana dan orang-orang memiliki harta sebesar ini ia telah mampu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taymiyah 26/12)
Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji
Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Nabi r mendengar seseorang berhaji untuk Syabromah salah seorang anggota keluarganya, Rasulullah bertanya: Apakah kamu telah berhaji unruk dirimu sendiri? Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untukny. Akan tetapi diperbolehkan bagi seseorang berhaji untuk keluarganya yang bertempat jauh sedangkan saudaranya itu tidak memungkinkan untuk haji, yaitu mampu melakukannya maka tidaklah wajib.1 Adapun berhaji dengan niat mewakili untuk mendapat gaji atau untuk membayar hutangnya maka ulama’ sepakat dibolehkannya, akan tetapi lebih afdhal meninggalkannya, karena yang demikian adalah bukan dari prilaku salaf dan imam Ahmad manyayangkannya.2
Imam Abu Hanifah dan Malik berkata: Tidaklah wajib bagi seseorang yang telah tua mewakilkan hajinya. Sedang Imam Syafi’ie mewajibkannya.Demikian juga bagi orang yang telah meningal dunia maka wajib pewarisnya berhaji untuknya.
Sebagaimana dhohir hadits: Bahwa ada seorang wanita di Khots’am ia bertanya kepada Rasulullah r lalu beliau mengiyakannya1mewakili haji untuk orang yang telah meninggal dunia.
Dibolehkan bagi seseorang melakukan haji untuk orang tuanya atau kerabat lainya sebagai ganti dan niat orang yang telah meningal.Dan tidaklah mendapat dosa orang yang tidak berhaji untuk orang tuanya yang telah meninggal, hanyasanya hajinya adalah sebagai bentuk berbuat baiknya dan ihsannya kepada kedua orang tuanya.2
Banyak riwayat yang menyebutkan dibolehkannya berhaji untuk orang yang telah meniggal dunia bahkan wajib bagi ahli warisnya. Salah satu riwayat ada seseorang wanita dari Juhainah yang menanyakannya maka Rasulullah menjawab:
حجّي عنها أرأيت لوكان عليها دين أكنت قاضيته؟ دين الله أحقّ بالقضاء (رواه البخاري)
Haji Anak-anak
Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Apabila ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi).
Dan tidak dubolehkan bagi anak-anak yang belum mumayyiz mengerjakan ihram walau tidak melaksanakan haji, karena apabila sianak berhaji maka ia berhaji dengan sah sebagaimana orang yang telah baligh, diriwayatkan dari shahabat Jabir ra.
Kami berhaji bersama Rasulullah dan bersama kami beberapa wanita dan anak-anak, dan juga terdapat larangan untuk melakukan wajib haji lainnya bagi anak-anak kecuali orang yang berhaji telah melakukan lemparan, sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas ra.
Dan hal-hal yang berkaitan dengan safar seperti nafaqoh maka diambil dari harta walinya, apabila walinya berkehendak untuk melakukan safar anaknya guna latihan dalam melakukan ketaaan dan bila bukan untuk berlatih maka tidaklah wajib bagi wali mengeluarkan hartanya.3
Tidaklah wajib bagi seorang anak yang belum baligh untuk menunaikan haji, akan tetapi hajinya sah dan apabila ia telah mumayyiz maka ia minta izin kepada walinya dan atas harta walinya. Adapun orang yang gila maka ia sihukumi anak-anak. Adapun seorang budak maka ia berhaji atas izin tuannya , demikian juga wanita ats izin dan kebersamaan suaminya.

Haji Wanita
Wanita yang berhaji adalah sah manakala syarat dan rukunnya sudah terpenuh.Ia wajib haji sebagaimana kaum muslim laki-laki. Dan dibolehkan bagi bagi wanita untuk berhaji bersama wanita lainnya, apabila ia tidak mendapati seorang muhrim dan wajib baginya seorang muhim. Akan tetapi bila ia tidak mendapatkan muhrim ia boleh bergabung dengan wanita lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Bahkan diperbolehkan bagi seorang wanita berhaji untuk seorang lelaki yang telah meninggal dunia dengan digaji.1 boleh baginya untuk berhaji dengan harta orang yang yang diwakilinya menurut ijtihad ulama’, akan tetapi bila niatnya untuk mendapat gaji maka ada 2 pendapat dari Imam ahmad. Boleh sebagaimana pandapat As Syafi’ie dan tidak boleh menurut Abu Hanifah.2
Imam Ahmad berkata: Hukum seorang wanita adalah sebagaimana laki-laki dalam menunaikan haji bila ia memiliki mahrom dan tidak wajib baginya tidak bersama mahrom3 dan apabila dalam perjalanan mahromnya meninggal dunia maka hendaklah ia pulang kenegrinya.4

Haji Dengan Harta Haram
Harta haram yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji tidak mengahalangi sahnya haji tersebut, akan tetapi ia menanggung dikrenakan usahanya tersebut dalam mengumpulkan harta haram. Dan hal tersebut mengakibatkan berkurangnya pahala haji, namun tidak membatalkannya. (Fatawa Lajnah Daimah 11/43/1417H)
Orang Yang Memiliki Hutang
Al Istithio’ah (mampu) adalah salah satu syarat wajib haji, jika seseorang mampu melaksanakannya dan mampu mengeluarkan biaya dalam melaksanakannya, maka ia wajib untuk menunaikan haji. Dan apabila ia mampu melaksanakan namun tidak mampu mengeluarkan biaya untuknya, hendaklah ia menundanya sampai ia memiliki biaya, karena Allah berfirman:
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
(Lajnah Fatawa Daimah 11/45)

Rukun Haji
Rukun haji ada empat:
• Ihram
• Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
• Sa’ie
• Wuquf di padang Arafah
Menurut kesepakatan 3 imam, apabila salah satu rukun di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Swedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).
(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

Wajib Haji
1) Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2) Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
3) Mabit di Mina
4) Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
5) Melempar jumrah
6) Mencukur rambut
7) Wada’ (Salsabil Fi Ma’rifatid Dalil 2/285)

Syarat-syarat Wajib Haji
Dalam kitab Minhajul Muslim Abu Bakar Al Jazairi menyebutkan tentang wajibnya haji dan umrahbagi seorang muslim ;
o Islam bukan orang kristen
o Berakal bukan orang gila bin sinting
o Baligh bukan anak-anak atau bayi
o Mampu bukan orang lemah, miskin

Footnotes:
1 Fatawa Lajnah Daimah 11/51-52
2 Majmu’ Fatawa 26/19-20
1 Bidayatul Mujtahid 3/256
2 Fatawa Lajnah Daimah 11/53-54, 58 dan idhahul Masalik 118
3 Idhahul Masalik Ila Ahkamil Manasik 13-16
4 Kitabul Idhah Fi Masalikil Haj Wal Umrah 505-510
1 Majmu’ Fatawa 26/13-14
2 Ibid 18
3 Al Mughni 5/30
4 Ibid 35
Macam-macam jenis haji
Haji Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji.Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji.Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh.Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. [Kembali ke Menu]

Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji :
• Ihram
• Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
• Sa’ie
• Wuquf di padang Arafah

Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

Wajib Haji
• Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
• Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
• Mabit di Mina
• Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
• Melempar jumrah
• Mencukur rambut
• Tawaf Wada’

Syarat-syarat Wajib Haji
• Islam
• Berakal
• Baligh
• Mampu

Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji
Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Rasulullah bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya.

Haji Bagi Anak-anak yang belum Baligh
Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi).

Rangkaian Ibadah Haji dan Umroh:
Rangkaian kegiatan ibadah Haji
• Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
• Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..
• Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang.
• Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
• Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh
• Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
• Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji)
• Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
• Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
• Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
• Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing
Rangkaian Kegiatan Ibadah Umrah
• Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
• mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
• Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
• Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
• Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
• Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
• Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
• Ibadah Umroh selesai

Persiapan Ibadah Haji
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum menunaikan ibadah Haji
• Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT. maupun kepada sesama manusia.
• Karena ibadah Haji adalah ibadah fisik, maka perlu mempersiapkan mental untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan stamina tinggi, keikhlasan dan kepasrahan kepada Allah SWT.
• Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarg yang ditinggalkan.
• Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.
• Melaksanakan janji yang pernah diucapkan.
• Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga yang akan ditinggalkan.7. Memohon do’a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup)
• Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, dan mengikuti kegiatan manasik haji.
• Mempersiapkan obat-obatan pribadi selama menjalankan ibadah haji.
• Mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk keperluan selama perjalanan ibadah Haji:


Perlengkapan Pria
• Kain Ihram dua stel
• Baju sehari-hari secukupnya
• Ikat pinggang
• Keperluan mandi


Perlengkapan Wanita
• Mukena minimal 2 buah
• Pakaian ihram (rok putih dan mukena atas putih) 2 set

• Pakaian sehari-hari secukupnya
• Kaos kaki secukupnya



Perlengkapan untuk Pria dan Wanita
• Pakaian penghangat
• Selimut
• Sandal jepit
• Sepatu sandal atau sendal gunung
• Obat-obatan pribadi
• Gunting kecil utk Tahallul
• Payung
• Senter kecil (untuk penerangan saat mengambil batu di Musdalifah)
• Kantong kecil untuk menyimpan batu kerikil persiapan melempar jumroh
• Kantong sandal untuk tempat sandal saat di Masjid
• Pelembab atau cream, gunakan untuk tangan dan kaki
• Biaya untuk dam, kurban dsb.

Lokasi Utama Ibadah Haji dan Umroh
Makkah Al Mukaromah
Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.
Padang Arafah
Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah.Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji.Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa.Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
Kota Muzdalifah
Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina.

Kota Mina
Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan.Disana terdapat tiga jumrah yaitu jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha.

Istilah-istilah Perhajian
• HAJI ialah berkunjung ke baitullah untuk melakukan beberapa amalan thawaf, sa'i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridha Nya.
• UMRAH ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i dan cukur demi mengharap ridho Allah.SWT.
• ISTITHA'AH artinya mampu yaitu mampu melaksanakan ibadah haji / umrah ditinjau dari segi jasmani, rohani dan ekonomi.
• RUKUN HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain walaupun dengan dam. Jika rukun haji ditinggalkan maka tidak syah hajinya.
• WAJIB HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji namun bila tidak dikerjakan karena uzur syar'i sah hajinya akan tetapi harus membayar dam.
• MIQOT ZAMANI ialah batas waktu melaksanakan haji. Menurut Jumhur ulama miqot zamani mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Zulhijjah.
• MIQOT MAKANI ialah batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umroh.
• IHRAM ialah niat memulai mengerjakan ibadah haji / umrah.
• THAWAF ialah mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali, dimana ka'bah selalu berada disebelah kirinya dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) sejajar Hajar Aswad.
• THAWAF IFADHAH ialah thawaf rukun haji yang harus dilaksanakan ( tidak boleh ditinggalkan ) dalam pelaksanaan ibadah haji.
• THAWAF WADA' ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan akhir sebelum meninggalkan Makkah. Thawaf wada' hukumnya wajib dalam pelaksanaan haji.
• THAWAF QUDUM ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram. Thawaf qudum hukumnya sunnat. Bagi jamaah haji yang mengambil haji tamattu' tawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrah.
• SA'I ialah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
• WUKUF ialah keberadaan diri seseorang di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah (hari Nahar).
• MABIT ialah bermalam / istirahat . Mabit dibagi 2 yaitu mabit di Muzdalifah tanggal 9 malam 10 Zulhijjah dan mabit di Mina pada malam menjelang tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah.
• LONTAR JUMROH ialah melontar atau melemparkan batu kerikil ke dinding (marma) jumrah ( Ula, Wustho dan Aqobah ) pada hari Nahar dan hari tasyrik.
• TAHALLUL ialah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihrom.Tahallul ada 2 yaitu Tahallul Awal dan Tahallul Tsani
• DAM menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik ).
• NAFAR menurut bahasa artinya rombongan,sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar ada 2 yaitu Nafar Awal dan Nafar Tsani.
• HARI TARWIYAH yaitu hari pada tanggal 8 Zulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena pada hari itu jamaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.
• HARI ARAFAH yaitu hari tanggal 9 Zulhijjah, dinamakan hari Arafah karena pada hari itu semua jemaah haji harus berada di Arafah untuk melaksanakan wukuf.
• HARI TASYRIK yaitu hari tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Pada hari itu semua jemaah haji berada di Mina untuk mabit dan melontar jumroh.
• HAJI TAMATTU' ialah mengerjakan umrah lebih dahulu baru kemudian mengerjakan haji. Cara haji ini wajib membayar dam.
• HAJI IFRAD ialah mengerjakan haji saja. Cara haji ini tidak wajib membayar dam.
• HAJI QIRAN ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara haji ini wajib membayar dam.

Syarat, Rukun dan Wajib Umrah
Syarat Umrah

o Islam
o Baligh (dewasa)
o Aqil ( berakal )
o Merdeka
o Istitha'ah

Rukun Umrah
o Niat Ihram
o Thawaaf Umrah
o Sa'i
o Cukur (gunting rambut)
o Tertib

Rukun tidak boleh ditinggalkan (harus dilaksanakan).Bila tidak dilaksanakan umrahnya tidak sah.

Wajib Umrah
o Berihram dari miqot, bila melanggar (tidak melaksanakan) wajib umrah, umrahnya tetap syah tapi harus bayar dam.
Syarat, Rukun dan Wajib Haji

Syarat Haji
o Islam
o Baligh (dewasa)
o Aqil ( berakal )
o Merdeka
o Istitha'ah

Rukun Haji
o Ihram ( niat )
o Wukuf di Arafah
o Thawaf Ifadhah
o Sa'i
o Cukur
o Tertib

Wajib Haji
o Ihram yakni niat berhaji dari Miqot
o Mabit di Muzdalifah
o Mabit di Mina
o Melontar Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah
o Thawaf Wada'

Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Nabawi
Berumrah & Berhaji –
Segala sanjung puji kita haturkan ke hadirat Allah, Rabb yang kepadaNya kita senantiasa menyembah dan meminta pertolongan. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada kekasih kita, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun.Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar meng-gunakan kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya.Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu datang kembali. Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu'-khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Rubrik ini memberikan pedoman bagaimana menunaikan haji sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dengan kata lain, semuanya berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih, sesuai pemahaman Salaf (sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in), pemahaman yang dengannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan kita dalam memahami agama.
Tulisan ini pada awalnya adalah tulisan harian yang dibuat secara berseri sesuai dengan apa yang harus dilakukan oleh jamaah haji pada hari itu. Tulisan-tulisan tersebut kemudian dibagikan kepada jamaah haji di sana dan mendapat tanggapan yang sangat baik dari jamaah haji. Di samping memberikan tuntunan manasik haji yang benar, rubrik ini juga memperingatkan kita untuk menghindari pekerjaan-pekerjaan yang bisa merusak ibadah haji, yang ironinya banyak dilakukan jamaah haji.Sungguh, banyak orang yang menyesal setelah menunaikan ibadah haji. Menyesal karena menunaikan ibadah haji tanpa ilmu, atau menyesal karena kurang bersungguh-sungguh dalam beribadah di tempat yang amat mulia tersebut, menyesal karena kurang memperhatikan sunnah dsb.
Maka, sebelum hal itu terjadi pada diri Anda, bacalah rubrik ini. Insya Allah , dengan demikian Anda akan memiliki bekal sebaik-baiknya dalam menunaikan ibadah haji. Sebagai catatan, hingga saat ini, hampir setiap umat Islam memiliki gambaran bahwa haji adalah ibadah yang sulit dan rumit. Gambaran itu tak lepas dari cara penyajian dan sistimatika pembahasan buku-buku tentang haji yang beredar selama ini. Belum lagi kesulitan-kesulitan itu memang ada yang sengaja dibuat, misalnya masalah do'a-do'a khusus pada setiap amalan, padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengajarkannya.Juga amalan-amalan tertentu yang tidak ada dasarnya, baik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang shahih. Insya Allah gambaran bahwa haji itu sulit akan hilang dari benak Anda setelah membaca rubrik ini.
Rubrik ini tentu sangat membantu, karena menuntun Anda secara runut apa yang harus Anda lakukan pada hari-hari haji. Misalnya, ketika hari Tarwiyah, Arafah, hari Raya, apa saja yang harus Anda lakukan, Anda bisa baca dalam buku ini, dan demikian seterusnya. Lebih dari itu, rubrik ini akan menuntun Anda menunaikan haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam .Maka tak berlebihan jika dikatakan, rubrik ini adalah rubrik pedoman haji yang sangat sistimatis, mudah, praktis dan lengkap. Akhir kata, semoga haji kita diterima Allah Subhannahu wa Ta'ala. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.

(Rabu,03-03-2010)

الحمدلله رب العالمين

0 Response to "PANDUAN HAJI DAN UMROH"

Posting Komentar